GOWA, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa tahun anggaran 2023.

Paripurna yang digelar pada Senin (15/7) siang ini dipimpin Ketua DPRD Gowa Rafiuddin dan dihadiri Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania, jajaran Forkopimda Gowa, para pimpinan SKPD serta Camat lingkup Pemkab Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Banggar (badan anggaran) DPRD Gowa Dian Purnamasari mengatakan setelah melalui beberapa tahapan mulai dari penyerahan, pembahasan, hingga saat ini pihaknya bersama tim Banggar lainnya bersepakat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 tersebut.

“Tim Banggar telah melakukan berbagai pertemuan dalam rangka pembahasan pelaksanaan APBD 2023 dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban disahkan menjadi Perda,” kata Dian pada rapat paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, di ruang rapat kantor DPRD Gowa, Senin (15/7).

Dirinya meminta, agar Pemkab Gowa terus berupaya maksimal untuk melakukan ekstensifikasi sumber-sumber PAD termasuk melakukan optimalisasi pajak daerah melalui pengelola pajak daerah agar kedepan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa mampu ditingkatkan.

“Kita berharap unit kerja, bekerja lebih maksimal sehingga mencapai target PAD yang berdampak terhadap peningkatan kegiatan yang bersifat mendidik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa kedepannya,” kata Dian.

Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi karena Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya.

Sementara itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dam tanggapannya mengatakan, pada dasarnya tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah kabupaten dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten.

“Kemitraan yang sejajar antara pemerintah kabupaten dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing,” kata Adnan.

Dalam tahun anggaran 2023, pemerintah kabupaten telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang tentunya diselaraskan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara efisien dan efektif yang terakomodir melalui aturan-aturan yang berlaku.

“Pemkab Gowa terus berupaya meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian Perda yang ada dan penyusunan Perda baru berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi rakyat, tanpa harus memberikan pembebanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan PAD sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penerimaan dapat dihindari,” kata Bupati Gowa.

Dikatakannya Adnan, dalam pembahasan tersebut tentu terdapat perbedaan, beragam pertanyaan kritis yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten, utamanya terhadap kinerja belanja daerah yang tidak terealisasi sehingga mengakibatkan terjadinya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

“Saya yakin pada pembahasan ini kadang muncul perbedaan dan perdebatan namun semuanya masih dalam koridor demokrasi dan semangat kebersamaan. Semoga kedepan akan terus dilakukan evaluasi, khususnya terhadap perencanaan dan realisasi sebagai bahan perbaikan terhadap APBD berikutnya,” tambah Adnan.

Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah Rp2.224.384.444.881,39 atau 99,58 persen. Sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp2.045.249.472.412,77 atau 91,56 persen. Dengan demikian, jumlah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp179.134.972.468,62. –