AUCKLAND,UJUNGJARI.COM–Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus berupaya melakukan pertukaran sertifikat Karantina Elektronik dengan sejumlah mitra dagang Indonesia di antaranya New Zealand. Bahkan Indonesia merupakan negara ASEAN yang pertama dalam pertukaran sertifikat karantina elektronik dengan New Zealand.
“Barantin sebagai salah satu institusi yang bertugas untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan memiliki kepentingan prioritas untuk mendukung fasilitasi perdagangan dengan implementasi mekanisme pre-border, border dan post border,” ungkap Kepala Barantin, Sahat M Panggabean pada saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sanitari dan Fitosanitari dan Penerapan Sertifikat Elektronik antara Indonesia dan New Zealand bertempat di Kantor Ministry for Foreign Affairs and Trade di Auckland, New zealand, Selasa, 9 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sahat, dengan komitmen untuk menjalankan tugas tersebut, sehingga pihaknya melakukan Kerjasama Sanitari dan Fitosanitari dan Penerapan Pertukaran Sertifikat Elektronik dengan New Zealand.
Dikatakan Sahat, pertukaran sertifikat elektronik ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan dokumen dalam proses karantina atau quarantine clearance yang berdampak langsung pada penurunan waktu tunggu kapal atau dwelling time.
Dengan pertukaran sertifikat secara elektronik akan mempermudah arus barang keluar dan masuk ke Indonesia dan New Zealand.
Berdasarkan data ekspor dan impor produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang tercatat pada sistem sertifikasi elektronik Badan Karantina Indonesia, pada tahun 2023 fasilitasi ekspor Indonesia ke New Zealand yaitu produk hewan sebanyak 21,50 ton, ikan hidup sebanyak 35.546 ekor, produk perikanan sebanyak 417,51 ton dan produk tumbuhan sebanyak 1.070.717,46 ton.
Sedangkan impor hewan, ikan, dan tumbuhan dari New Zealand ke Indonesia pada tahun yang sama yaitu hewan hidup sebanyak 154.076,00 ekor, produk hewan sebanyak 285.200,81 ton, produk perikanan sebanyak 34,43 ton dan produk tumbuhan 63.807,05 ton.
Lebih lanjut Sahat menjelaskan ruang lingkup kerjasama yang disepakati antara Indonesia dan New Zealand saat ini meliputi bidang pertukaran regulasi SPS, pertukaran sertifikat elektronik, percepatan pengeluaran barang di border, kerjasama untuk mitigasi risiko, perlakuan karantina dan sistem sertifikasi, sistem monitoring, surveilans dan kesiapsiagaan dini untuk kasus-kasus penyakit, sistem respon dan investigasi wabah serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dan juga laboratorium.
“Saya berharap bahwa dengan implementasi berbagai lingkup kerjasama yang sudah disepakati tersebut lebih memperlancar hubungan bilateral kedua negara, meminimalisasi hambatan perdagangan dan mendukung fasiltasi perdagangan,” Pungkas Sahat. (els)