MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menandatangani perjanjian kerja sama untuk menciptakan pemilu berkualitas dan bermartabat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, bersama seluruh KPU se Sulsel di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu (10/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini juga dihadiri anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD Se Sulawesi Selatan, Kajari dan Kasi Datun se Sulawesi Selatan.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas negara, yakni pesta demokrasi di Sulsel, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pilkada wali Kota/bupati dan wakil bupati, akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum. Mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik pemilu lainnya.
“Karena itu, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara atau JPN serta sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini,” kata Hasbullah.
Sementara itu, Agus Salim menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama yang disepakati antara pihak kejaksaan tinggi dan KPU, merupakan wadah yang sangat berharga untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada.
Baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu.
Agus salim menyampaikan bahwa pimpinan Kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan menjaga netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.
Untuk menindak lanjuti perintah Jaksa Agung tersebut, Agus Salim telah memerintahkan seluruh pegawai kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik karena netralitas ASN sebagai faktor penting dalam pemilu dan pemilukada tahun 2024.
Dia menambahkan, menghadapi pemilukada serentak tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap bersinergi dan kolaborasi dengan KPU Provinsi Sulawesi menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Adapun peran kesiapan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meliputi 4 bidang yakni bidang intelijen, tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara serta bidang tindak pidana khusus.
Pada bidang intelijen, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko pemilukada serentak tahun 2024 di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari dan Cabjari), Pemetaan potensi Ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024, pengamanan / pendampingan logistik Pemilukada serentak tahun 2024, Memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2024.
Melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.
Bidang Tindak Pidana Umum, menugaskan jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, dimana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal.
Menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu / pemilukada serentak 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dgn menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.
Bidang Tindak Pidana Khusus,
Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengatisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. (rhm)