MAKASSAR, UJUNGJARI -Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, secara resmi membuka Seminar Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Terhadap Kerugian Keuangan Negara”. Seminar Hukum ini diselenggarakan atas kolaborasi antara Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pada hari Selasa, 9 Juli 2024.
Hadir dalam acara ini Ketua Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Dr. Herman, S.H., M.Hum, serta dosen pembimbing, jaksa pengacara negara, dan staf penkum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Seminar ini diselenggarakan secara hybrid, diikuti oleh mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Generasi Baru Indonesia UNM, dan mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS.
Agus Salim, menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perbankan mencakup segala perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perbankan dan peraturan pidana umum atau khusus yang terkait. Unsur-unsur Tindak Pidana Perbankan meliputi Perbuatan Melawan Hukum, Kesengajaan, dan menimbulkan Kerugian Keuangan bagi bank, nasabah, atau pihak lain.
Dalam kesempatan ini, Agus Salim menekankan pentingnya kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara pidana di sektor perbankan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, guna menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum.
Kewenangan ini mencakup tindakan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk mendukung proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Agus Salim juga mengapresiasi inisiatif Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar dalam menyelenggarakan seminar ini, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang berharga bagi akademisi dan praktisi hukum. Dia mengajak seluruh peserta seminar untuk bersama-sama mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional. (*)