TAKALAR, UJUNGJARI–Kasus dugaan pengalihan dan penggelapan atau memindah tangankan obyek fedusia milik PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Satelit Kabupaten Takalar, memasuki tahap pelimbahan  P21 dari penyidik Polres Takalar ke Kejaksaan Negeri Takalar, Senin 08 Juli 2024 siang.

PT Adira Dinamika Multi Finance satelit Takalar melaporkan salah satu nasabahnya yang melakukan pengalihan obyek fedusia berupa satu unit motor tanpa sepengetahuan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan di kejaksaan negeri Takalar, untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya

Mewakili PT Adira Multi Finance , Akbar Arianto Nur, mengatakan,”Jadi di sampaikan kepada seluruh warga masyarakat terkhusus warga masyarakat kabupaten Takalar yang menjadi wilayah kerja dari PT Adira Multi Finance, agar tidak melakukan aksi atau tindakan pengalihan obyek jaminan fedusia yang masih dalam proses kredit,”Sebutnya

“Karena dari pihak PT Adira Multi Finance akan menindak tegas kepada nasabah yang sengaja atau tidak disengaja mengalihkan atau menggadai jaminan obyek fidusia milik PT Adira Multi Finance, apalagi menghilangkan obyek.” Tegas Akbar

Salah satu contoh, tersangka ST (42) yang melakukan pengalihan obyek jaminan, yang sekarang sedang menjalani proses hukum di kejaksaan negeri Takalar, ancaman , pasal 372 KUHP atau pasal.36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. (*)