Politik
KPU Makassar Libatkan Wartawan Sukseskan Pilkada Makassar 2024
• Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
• Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
Dari kanan ke kiri: Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing, Ketua KPU Makassar Muh Yasir Arafat, dan Jurnalis Tribun Timur Edi Sumardi saat FGD di Cafe Plazgozz, Jl Yusuf Dg Ngawing, Kota Makassar, Sabtu (6/7/2024).
• Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
• Gubernur dan wakil gubernur terpilih
• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
• Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)
dibaca : 584