ikut bergabung

KPU Makassar Libatkan Wartawan Sukseskan Pilkada Makassar 2024


Politik

KPU Makassar Libatkan Wartawan Sukseskan Pilkada Makassar 2024

MAKASSAR, UJUNGJARI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar diskusi dengan jurnalis di Cafe Plazgozz, Jl Yusuf Dg Ngawing, Kota Makassar, Sabtu (6/7/2024).

Tema diangkat kali ini oleh KPU Makassar adalah “Keberpihakan Media Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Makassar: Elit, Rakyat Atau Iklan”.

Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat, menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi terkait Pilkada Makassar.

Baca Juga

“Sesuai amanah Undang-undang 7 tahun 2017, KPU harus bersinergi dengan media dalam menyampaikan berita-berita sampai ke sudut terjauh di Kota Makassar,” ujarnya.

Yasir juga menambahkan, kerja sama yang baik antara media dan KPU sangat diperlukan untuk suksesnya Pilkada serentak 2024, khususnya dalam pemilihan Wali Kota Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing menegaskan bahwa KPU berusaha memperbaiki pola komunikasi dan hubungan dengan mitra-mitra, termasuk media.

“FGD hari ini dengan teman-teman media penting karena kami ingin mendengar pandangan mereka tentang sosialisasi pemilihan ini,” katanya.

Abdi juga meminta masukan dari media mengenai cara-cara untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Kota Makassar ke depannya.

Di sisi lain, Edi Sumardi, Jurnalis Tribun Timur, menyambut positif tema diskusi yang menarik perhatian banyak pihak.

“Tema ini relevan mengingat banyak politisi saat ini memiliki media sendiri, dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi kunci untuk pengembangan media swasta,” ujarnya.

Baca Juga :   Zadrak: Semoga Pilkada Tana Toraja Berjalan Seiring dengan Pilpres dan Pileg

“Tetap, kami sebagai jurnalis terikat pada kode etik jurnalistik untuk menjaga keadilan dalam liputan,” tambah Edi.

Berikut Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

• Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

• Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

• Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

• Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

dibaca : 582

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top