TAKALAR, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar Syahriar, sebagai tersangka dalam Kasus dugaan markup anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite tahun anggaran 2018 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, SH., MH, melalui Kasi Intel, Muh Musdar menegaskan, kasus dugaan markup dana BBM jenis Dexlite dan Solar di DLHP Kabupten Takalar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.500 juta.
“Saat ini telah ditetapkan tersangka berinisal SY. Belum dilakukan penahanan karena tersangka kondisi kesehatan yang tidak baik baik saja. Saat ini yang bersangkutan dirawat di RSUD Padjonga Daeng Ngalle dan dalam penanganan Dokter. Laporan sementara yang kami terima, tekanan darah tersangka di luar batas normal,” tegas Musdar.
Musdar menambahkan , untuk saat ini tim penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat jumlah tersangka akan segera bertambah.
“Untuk Sementara baru satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus Mark Up BBM jenis Dexlite dan Solar di DLHP Takalar, dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” tegas Muhammad Musdar. (jaya)