GOWA, UJUNGJARI.COM — Sesuai dengan regulasi bahwa penyampaian laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan Pemerintah Kabupaten kepada DPRD selambat-lambatnya enam bulan di tahun berjalan, maka Senin (1/7) siang Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan dokumen Ranperda pembelanjaan APBD TA 2023 tersebut ke dewan.
Di hadapan para dewan, Adnan menjelaskan bahwa dalam perjalanan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah diadakan penyesuaian atas faktor-faktor objektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran sebesar Rp 2.233.811.741.121 dan terealisasi sebesar Rp 2.224.384.444.881 atau 99,58 persen.
“Uraian pendapatan dan penerimaan pembiayaan ini seperti PAD sebesar Rp 319.592.466.639 dengan realisasi Rp 323.071.465.579,66 atau 101,09 meningkat dari target, kemudian dana transfer sebesar Rp1.590.196.803.326 terealisir sebesar Rp 1.577.264.783.813,96 atau 99,19 persen, lalu penerimaan pembiayaan daerah Rp 324.022.471.156 terealisir sebesar Rp 324.048.195.487,77 atau 100,01 persen dari total penerimaan pembiayaan daerah,” papar Adnan dihadapan para anggota DPRD Gowa.
Sementara untuk anggaran belanja daerah termasuk belanja transfer dan pengelolaan pembiayaan pada tahun 2023 sebesar Rp2.233.811.741.121 terealisir sebesar 2.045.249.472.412,77 atau 91,56 persen yang dibagi dalam beberapa belanja daerah yakni belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga, belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan.
Bupati Gowa inipun mengapresiasi kinerja jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa atas sumbangsihnya sehingga Pemerintah Kabupaten Gowa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerja sama dan perhatian yang serius sehingga penggunaan APBD TA 2023 telah kita laksanakan. Bahkan dalam perjalanan itu, kita kembali bisa meraih opini WTP ke12 kalinya,” kata Adnan.
Adnan mengatakan setelah tahun anggaran 2023 berakhir dan telah diperiksa oleh BPK RI maka pemerintah kabupaten memang wajib menyerahkan laporan penggunaan APBD 2023 tersebut ke DPRD.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Gowa Rafiuddin dan dihadiri Forkopimda Gowa, Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania, para pimpinan SKPD dan Camat lingkup Pemkab Gowa.-