ikut bergabung

KTNA: Struktur Penyuluhan Pertanian Tidak Optimal

Berita

KTNA: Struktur Penyuluhan Pertanian Tidak Optimal

“Kami mendorong untuk mengembalikan peran penyuluh pertanian sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 dengan mengamandemen Undang-Undang Otonomi Daerah. Pertanian harus menjadi urusan wajib yang didukung sepenuhnya, baik dari tingkat pusat maupun daerah,” tegasnya.

Sadar yang saat ini menjadi bagian dari Partai Politik Gerindra telah menyampaikan aspirasi banyak pihak tentang mengoptimalkan peran penyuluh pertanian.

“Kami telah berkomunikasi dengan fraksi kami di DPR RI dan mendapatkan dukungan kuat untuk langkah ini. Saatnya untuk melangkah lebih lanjut dengan tindakan nyata,” lanjutnya.

Kegiatan Focus Group Discussion ini diadakan oleh Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN). Menurut Ketua KPPN Bustanul Arifin, peran penyuluh pertanian saat ini semakin krusial.

”Transformasi dalam peran penyuluh pertanian di Indonesia sangat urgent. Perlu adanya perubahan strategis dalam menghadapi tantangan baru yang dihadapi sektor pertanian, khususnya dalam konteks perubahan kebijakan pemerintahan yang baru,” pungkasnya. (bs)

Baca Juga :   Wujud Disdik Sinjai Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ikuti Bimtek Kemendikbud Ristek

dibaca : 188

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita


Populer Minggu ini

Arsip

To Top