JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ribuan wakil rakyat di Indonesia diduga terlibat praktik judi online. 82 di antaranya merupakan wakil rakyat di senayan.

Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sebelumnya hanya menyebut segelintir orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota MKD DPR RI, Habiburokhman menyebut, MKD pernah mendapatkan laporan terkait adanya anggota DPR yang bermain judi online. Setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.

“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” katanya.

Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024), terungkap bahwa ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online.

“Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Ivan menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan data lebih detail mengenai jumlah anggota DPR yang bermain judi onlin. Berdasarkan data yang didapatnya dari PPATK, jumlah anggota DPR yang bermain judi online mencapai 82 orang.

“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran.

Pangeran menyebutkan, laporan juga telah masuk ke MKD. “Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” kata Pangeran. Pangeran mengatakan, sebanyak 82 itu merupakan anggota dewan aktif. “Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” tuturnya.