Site icon Ujung Jari

DPRD Barru Titip 8 Catatan Untuk Ranperda RPJPD 2025-2045

BARRU,UJUNGJARI–Rapat paripurna penetapan ranperda menjadi Perda dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah( RPJPD) 2025-2045 digelar DPRD Barru, Jum’at(28/6/2024) di ruang sidang paripurna dewan. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Barru, Lukman,T didampingi Wakil Ketua 1 H Kamil Ruddin dan Wakil Ketua 2 AFK Majid.

Sebelum memberikan kesempatan kepada Bupati Barru Suardi Saleh untuk memberikan jawaban atas pandangan akhir Fraksi. Terlebih dahulu Ketua DPRD.mempersilahkan perwakilan Fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir Fraksi.

Pembacaan pandangan.akhir Fraksi sebelum penetapan ranperda menjadi Perda tentang RPJPD 2025-2045 dipercayakan kepada Ketua Fraksi Gerindra, Alifandi Aska untuk menyampaikan pandangan akhir tersebut.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan periode waktu selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2025 – 2045.

Sehingga keberadaan dokumen RPJPD menjadi suatu kerangka strategis yang merupakan pedoman terhadap setiap upaya pembangunan dalam periode perencanaan jangkah menengah. Dengan demikian keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah harus mampu menjawab permasalahan dan tantangan serta memastikan visi yang akan dicapai menuju pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional

Penyusunan RPJPD Kabupaten Barru tahun 2025 – 2045 tentu didasarkan pada sejumlah landasan hukum diantaranya :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 – 2028
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru tahun 2011- 2031 dan beberapa landasan hukum lainnya.

Pembahasan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Barru, merupakan sarana bagi pihak DPRD bersama pihak Pemerintah Daerah khususnya Tim Penyusun guna lebih menyempurnakan substansi kandungan RPJPD setelah melalui beberapa tahapan, Dengan ini DPRD Kabupaten Barru memberi catatan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :

RPJPD Kabupaten Barru, dapat betul-betul memberikan gambaran umum kondisi daerah secara makasimal, baik potensi dan permasalahannya sebagai landasan dari pencapaian Visi dan Misi yang ditetapkan.

Pada Aspek Geografi selain mencerminkan potensi dasar tetapi juga potensi pengembangan, serta tidak mengabaikan potensi rawan bencana

Aspek Demografi, DPRD dalam hal ini mengingatkan terkait dengan tantangan dibidang kependudukan terutama tanggungan bagi usia produktif, diperlukan pendalaman serius agar pemecahan masalahnya selaras dengan Bonus Demografi yang terjadi pada rentang 2020-2040.

Dari segi pencapaian Kesejahteraan Masyarakat sebagai aspek utama dalam tujuan pembangunan, maka RPJPD memiliki Fokus dalam perencanaan dan pengembangannya dimana pada akhirnya memberi kepastian gambaran nilai capaian setiap tahapan, terkait penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka yang masih tinggi, serta pendapatan perkapita yang masih rendah.

Terhadap Aspek Daya Saing Daerah, DPRD berpandangan untuk lebih fokus pada peningkatan kemampuan ekonomi, Peningkatan fasilitas Infrastruktur, Perbaikan Iklim Investasi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)
Sebagai suatu kesatuan dengan sistim pembangunan nasional, maka DPRD mengingatkan bahwa RPJPD harus siap menjawab isu-isu strategis baik permasalahan pembangunan, kebijakan nasional dan regional maupun dunia internasional.
Terkait harapan pencapaian Pembangunan Daerah Kabupaten Barru 2025 – 2045, yang dirumuskan dalam bentuk Visi dan Misi yakni

*KABUPATEN BARRU MAJU DAN BERKELANJUTAN BERBASIS EKONOMI BIRU* DPRD mengharapkan tidak hanya menjadi untaian kata indah atau kalimat retorika belaka, tetapi betul-betul menjadi pencapaian dan perwujudan nyata dari proses pembangunan daerah. Maka dalam hal Pentahapan Implementasi RPJPD Kabupaten Barru 2025 – 2045 yang disusun dengan 4 (Empat) tahap Pembangunan Lima Tahunan dimana Tahap I 2025-2029, Tahap II 2030-2034, Tahap III 2035-2039 dan Tahap IV 2040-2045, dimana Tahap I-III dimaknai sebagai tahapan transformasi dan tahap IV sebagai perwujudan Visi dan Misi, DPRD memberi catatan bahwa tahapan ini merupakan arah dan capaian lompatan pembangunan berkelanjutan, dengan ini terkait Tahap I Konsolidasi Penguatan Landasan Transformasi untuk tidak hanya dimaknai sebagai penguatan landasan atau dasar saja, tetapi sudah merupakan suatu wujud lompatan atau transfomasi awal dengan capaian tertentu.
Wacana berbasis Ekonomi Biru, dalam rangka Implkementasi kedepan DPRD memberi berapa catatan:

Peningkatan ekonomi dengan memaksimalkan potensi laut, sejalan dengan peningkatan pengelolaan dan ketersediaan sarana dan prasarana sumber daya perikanan, betul-betul harus melalui rencana yang matang mengingat dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang merubah kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota terhadap perairan dari 0 – 12 mil menjadi Nol.

Sektor Budidaya, sektor Pertanian dan kehutanan serta peternakan, harus betul-betul mendapatkan dukungan maksimal baik dari segi sarana dan prasarana maupun tata kelolah termasuk memaksimalkan potensi sumber air, mengingat terjadi banyak alih fungsi lahan yang sulit dihindari.

Sektor Tambang, adalah salah satu sektor yang patut mendapat perhatian dalam peningkatan penghasilan daerah, namun juga harus tetap menjaga kelestarian guna mencegah terjadinya suatu masalah.

Sektor Pembinaan kewirausahaan dan usaha mikro melalui Pelatihan Tenaga Kerja berskala nasional perlu mendapat perhatian.
Sektor Pariwisata diperlukan tata kelolah dan akselarasi yang profesional, sehingga tercipta kondisi pariwisata yang berdaya saing tinggi.

Pada sektor transfortasi, selain mengoptimalkan keberadaan rel kereta api, jaringan Infrastruktur jalan, juga repitalisasi Terminal menjadi suatu yang perlu mendapat pengelolaan.
Optimalisasi Pelabuhan, merupakan hal yang membutuhkan tindakan lebih fokus dan terencana.
Pada bidang Pendidikan, sebagai Layanan urusan wajib berkaitan pelayanan dasar,

Selain sarana dan prasarana, hal yang tidak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian adalah Angka partisipasi sekolah, Angka melanjutkan sekolah dan Angka putus sekolah serta keberadaan Guru sebagai pendidik dituntut memiliki kualifikasi Akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, berikut kemampuan guna meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Pada bidang kesehatan, Prevalensi Balita Gizi Buruk, Balita Gizi Kurang dan Stunting merupakan salah satu isu nasional yang perlu diperhatikan.

Terkait perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), Kabupaten Barru diharapkan tidak hanya bersiap menjadi daerah penyangga Ibu Kota akan tetapi sekaligus harus menjadi bagian dari popularitas IKN.( Udi)

Exit mobile version