SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 67 Kepala Desa (Kades) di 11 Kecamatan Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dapat perpanjangan Surat Keputusan (SK) 8 tahun jabatan, Sabtu, 29 Juni 2024.
Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Penjabat (Pj) Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM dan Pj Bupati Sidrap, H Basrah di Warkop Keday Ruby, Pangkajene, Sidrap.
Kabid Bina Pemerintah Desa Pemdes Sidrap, Sunandar mengatakan di Kabupaten Sidrap terdapat 68 desa, namun yang terima SK perpanjangan sebanyak 67 desa.
“Satu desa tidak terima SK perpanjangan yakni desa Sereang. Disitu hanya di isi oleh Penjabat, makanya tidak ada SK perpanjangan, sementara 67 lainnya terima SK perpanjangan,” ucapnya.
Selain kepala desa, kata Sunandar yang terima SK perpanjangan masa kerja 8 tahun yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 68 desa se Kabupaten Sidrap.
Menurutnya, perpanjangan SK kepala desa dan BPD selama 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Untuk pengukuhan dan penyerahan surat keputusan bupati Sidrap tentang perpanjangan masa tugas kepala desa dan BPD akan berlangsung di aula SKPD Sidrap pada Minggu, 30 Juni 2024,” tandasnya. (Wan)