MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengingatkan seluruh warga Makassar untuk taat membayar pajak daerah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Firman mengatakan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pajak Daerah yang terkait dalam aturan itu diantaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan. Termasuk juga Pajak Sarang Burung Walet.
Pajak daerah ini, kata Firman, sebaiknya dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari denda.
“Kamu berharap Paja Daerah ini bisa dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Firman.
Lebih jauh dikemukakan, wajib pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri, wajib mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari denda Rp250 ribu untuk setiap SPTPD per bulan.
Pembayaran dan atau penyetoran pajak daerah wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya, untuk menghindari denda administrasi sebesar 1 persen per bulan. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan satu hari sebelumnya.
Pelaporan dan pembayaran pajak daerah sebagaimana poin satu dan dua di atas, dilakukan melalui aplikasi Pakinta yang dapat diunduh melalui AppStore dan Playstore. (rhm)