Site icon Ujung Jari

Kolaborasi untuk Pelayanan Lebih Baik: RSUD Sinjai dan Mitra Teken Kesepakatan

SINJAI, UJUNGJARI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait penerbitan jaminan pelayanan dengan beberapa mitra terkait.

Diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Watampone, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, dan PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone.

Disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mewakili Pj Bupati Sinjai, Penandatanganan kesepakatan bersama berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai II RSUD Sinjai, (24/6/2024) siang.

Direktur RSUD Sinjai, dr. H. Kahar Anies mengatakan bahwa kesepakatan ini dimaksudkan sebagai dasar para pihak untuk membentuk sinergitas dalam pelaksanaan penerbitan jaminan pelayanan di RSUD Sinjai.

Sebab, dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik khususnya dalam pelayanan kesehatan diperlukan sinergitas dan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima layanan.

“Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini merupakan bentuk komitmen dari hasil rapat koordinasi terkait penerbitan jaminan pelayanan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 di Ruang Pertemuan RSUD Sinjai yang merupakan tindaklanjut dari aspirasi masyarakat pada forum konsultasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh RSUD merupakan upaya dalam membangun sinergitas antar stakeholder terkait guna menjawab permasalahan yang selama ini sering menjadi polemik terutama bagi kalangan masyarakat menengah kebawah.

“Bentuk kerja sama ini akan mendorong seluruh pihak yang berperan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional baik itu rumah sakit, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, BPJS
Ketenagakerjaan, PT. Jasa Raharja untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap saat,” ungkapnya.

Apalagi dikatakan Andi Jefrianto pelayanan kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar dan hak asasi yang harus dipenuhi tanpa mengenal waktu.

“Maka melalui implementasi kesepakatan bersama ini, diharapkan tidak ada lagi pengaduan masyarakat terutama pada hari libur/cuti Bersama terkait penerbitan kartu peserta JKN yang diperlukan sebagai dasar dalam penjaminan pelayanan kesehatan di RSUD Sinjai,” jelasnya.

Exit mobile version