JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Desakan percepatan muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bergulir usai partai ini gagal lolos masuk parlemen pada Pemilu 2024.
Dewan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahkan sudah menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang dipimpin pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Muhamad Mardiono. Mereka meminta partai berlambang Ka’bah segera menggelar Muktamar pada tahun ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh usai Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat itu ditandatangani empat Ketua Majelis PPP. Mereka antara lain Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siroj, Ketua Majelis Pakar Prijono Tjiptohrijanto, dan Ketua Majelis Pertimbangan Muhammad Romahumuziy.
“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas penurunan perolehan suara PPP secara nasional. Mengingat: (1) suara PPP di Tingkat nasional (DPR Rl) pada Pemilu 2024 jauh lebih rendah ketimbang perolehan suara PPP di Tingkat daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota); (2) nomenklatur ‘Pelaksana Tugas’ Ketua umum PPP menyiratkan bahwa jabatan tersebut tidak permanen dan tidak dijabat secara normal sesuai periode,” bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (18/6).
Para Ketua Majelis meminta DPP PPP untuk segera menggelar muktamar menyikapi dalam politik ke depan.
“Forum yang tepat untuk melakukan evaluasi adalah Muktamar. Karenanya, kami meminta agar Muktamar digelar pada tahun 2024, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah surat,” demikian isi surat itu.
Dewan Majelis berpendapat muktamar juga perlu digelar untuk menjaga kondusivitas PPP. Serta diharapkan tidak ada pemecatan maupun perubahan fungsionaris DPP, DPW, DPC dan PAC.
Selain itu, dewan majelis juga meminta DPP segera menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk menentukan sikap terhadap pemerintah mendatang.
“Bahwa, kontestasi Pilpres 2024 sudah selesai dengan adanya pengumuman MK tanggal 22 April 2024. Karenanya, PPP harus segera menentukan sikap terhadap pemerintahan mendatang melalui forum Permusyawaratan Partai yang sesuai. Kami mendesak agar segera dilakukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk memutuskan hal tersebut dan hal-hal strategis lainnya,” demikian surat tersebut.
Sebagaimana diketahui, PPP gagal lolos ke parlemen setelah meraih 3,87 persen atau 5.878.777 suara pada Pemilu 2024. Raihan itu kurang dari ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
PPP juga telah berupaya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 10 Juni lalu, MK telah selesai menggelar sidang pembacaan PHPU atau sengketa pileg itu tanpa membawa kabar baik untuk PPP. (jp)