Berita
Dosen Unifa Sri Gusty Serahkan Tiga Judul Buku kepada Dinas Perpustakaan Sulsel
Dalam UU disebutkan, tujuan serah simpan KCKR di antaranya untuk mewujudkan dan melestarikan koleksi nasional sebagai hasil budaya bangsa dan menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya kemusnahan. Pelaksana serah KCKR adalah penerbit, produsen karya rekam, lembaga negara, perguruan tinggi, Pemda, DPRD. Sedangkan pelaksana simpan KCKR adalah Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
Manfaat dari kebijakan serah simpan KCKR, yaitu memudahkan dan mempercepat pengelolaan koleksi serah simpan. Juga untuk mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain. Manfaat berikut, untuk mengumpulkan koleksi serah simpan dalam satu lokasi guna mempermudah proses temu kembali. Selain itu, sebagai upaya melestarikan koleksi serah simpan untuk jangka panjang. (rt)
dibaca : 466