MAKALE, UJUNGJARI–Pemda Tana Toraja mulai tegakkan aturan dengan membongkar bangunan melanggar sempadan sungai termasuk bangunan tidak memiliki izin membangun (IMB).
Hal itu dibuktikan, Selasa (11/6) kemarin, pondasi rumah milik polisi dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nenggunakan alat berat ekkavator di Starda Makale.
Penegakan aturan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan ekskavator disaksikan Kasatpol PP Anton Toding berjalan lancar sehingga hanya waktu singkat pondasi masuk sungai berhasil dirobohkan.
Anthon Toding kepada media mengatakan, penertiban bangunan dilakukan sesuai Perda No 2 Tahun 2019. Sudah dipetakan beberapa bangunan di kota Makale melanggar sempadan sungai menyebabkan penyempitan daerah aliran sungai (DAS) rawan banjir.
Anthon merinci bangunan melanggar sempadan sungai, selain bangunan Fajar Asia juga masih Starda Baru, Toko Karya Mandiri di Tambunan, Makale.
Bangunan melanggar sempadan sungai ditengarai tidak memiliki IMB dan penyebab banjir di musim hujan karena aliran sungai sempit, menyusul ditertibkan, ujar Anton Toding.
Sebelumnya Satpol PP juga sudah bongkar bangunan melanggar sempadan sungai di sekitar pasar Makale (agus).