GOWA, UJUNGJARI.COM — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali mendatangi Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/6) siang.

Kunjungan tim ini dalam rangka memonitoring predikat Desa Anti Korupsi yang selama ini disandang Desa Pakkatto setelah masuk sebagai satu desa anti korupsi dari 33 provinsi di Indonesia yang dibentuk KPK RI pada tahun 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kunjungan tim monitoring KPK RI ini disambut hangat Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni di aula kantor Desa Pakkatto. Di hadapan tim monitoring ini, Rauf mengatakan, program desa antikorupsi merupakan salah satu program kerja dari KPK RI untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pemerintah Kabupaten Gowa mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh KPK kepada Desa Pakkatto yang terpilih sebagai percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia,” kata Rauf.

Karena itu, tambah Rauf, Pemerintah Kabupaten Gowa terus berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Gowa.

“Saya berharap Desa Pakkatto tetap konsisten dan menjalankan amanah yang telah diberikan KPK RI sebagai Desa Anti Korupsi. Saya juga berharap, 120 desa lainnya yang ada di Gowa bisa menerapkan hal sama dengan Desa Pakkato, sehingga semua desa di Gowa bisa jadi Desa Anti Korupsi,” tegas Wakil Bupati Gowa.

Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmont Wongso selaku ketua tim monitoring mengatakan, tujuan kedatangan tim untuk memonitor apakah menjelang dua tahun sebagai Desa Anti Korupsi, Desa Pakkatto masih eksis dan masih mempertahankan implementasi lima komponen dan 18 indikator yang ditentukan sejak 2022 lalu.

“Kami memonitor dan ini dilakukan bertahap. Utamanya dari Kemendagri, Kemenkeu dan PDDT masih dijaga, dilakukan dan masih berjalan. Semua desa yang jadi desa anti korupsi kami monitoring kembali, ” papar Friesmont.

Dikatakan Friesmont, untuk tahun 2024 pihaknya akan melangkah kepada empat kabupaten kota untuk mencari percontohan Desa Anti Korupsi yang baru. Pihaknya juga akan mengunjungi desa-desa yang akan menjadi replika Desa Pakkatto, namun sebelumnya akan melakukan koordinasi ke Pemerintah Provinsi.

“Untuk Provinsi Sulsel ini ada 14 desa lagi yang akan kami kunjungi salah satunya Desa Lempangan di Kecamatan Bajeng. Terkait predikat Desa Anti Korupsi, saya mengingatkan bahwa status Desa Anti Korupsi dapat dicabut bilamana ada aparatur desanya terlibat kasus korupsi. Jangan sampai hal ini terjadi. Karena itu kami minta desa yang sudah meraih status ini, dapat mempertahankan statusnya sebagai Desa Anti Korupsi,” tandas Friesmont sebelum berkunjung ke Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng yang akan direncanakan sebagai replika Desa Anti Korupsi.-