BARRU,UJUNGJARI— Sidang paripurna tingkat I dengan agenda penyerahan ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah( RPJPD) dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Lukman, T yang digelar, Jum’at(7/6/2024) di ruang sidang paripurna DPRD Barru.
Usai memimpin sidang, Ketua DPRD menerima penyerahan ranperda RPJPD 2025-2045 dari Bupati Barru Suardi Saleh.
Dalam sidang paripurna ini, Ketua DPRD didampingi dua Wakil Ketua yakni H Kamil Ruddin dan AFK Majid dan ikut dihadiri para anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala OPD, Camat, lurah dan Kades
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dari Bupati Barru diterima langsung oleh Ketua DPRD.
Menurut Ketua DPRD Barru, Lukman,T, usai penyerahan ranperda RPJPD ini. Pihak dewan akan membahas melalui ketiga bidang Komisi. “Dari rapat ketiga Komisi itu akan bersama-sama dengan OPD terkait untuk membahas ranperda itu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah( Perda),” ujar Lukman.
Sementara itu Bupati Barru Suardi Saleh,menyebutkan penyerahan RPJPD Tahun 2025-2045 ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Pemerintah Kab.Barru dengan DPRD Kab.Barru terhadap Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan Kab.Barru hingga Tahun 2045 dimana terdapat catatan-catatan strategis DPRD yang menjadi perhatian khusus.
Dihadapan Sidang DPRD, Suardi Saleh memaparkan beberapa catatan strategis dari DPRD Kabupaten Barru yang telah tertuang dalam Nota Kesepakatan telah ditindak lanjuti dan termuat dalam Ranperda RPJPD ini.
” Namun, dinamika dalam penyusunan dokumen dan prinsip imperative yang diarahkan Pemerintah Provinsi Sulsel ke kabupaten tentu ikut mewarnai beberapa penjabaran pada penetapan angka capaian indikator,” ungkap Suardi.
Bupati Barru kembali menjelaskan, bahwa dalam menindak lanjuti penatapan Visi, secara imperative telah ditentukan sebanyak lima sasaran yang harus dicapai dengan sembilan indikator.
Kesembilan indikator tersebut kata Suardi diantaranya, PDRB Perkapita Kab.Barru ditargetkan sebesar 355,01 juta ditahun 2045, Kontribusi Industri Pengolahan ditarget 9,58, tingkat kemiskinan ditahun 2025 diangka 0,39 %, Rasioa Gini 0,327, Kontribusi PDRB Kab.Barru terhadap Provinsi Sulsel ditarget 1,70, dan indeks daya saing daerah sebesar 3,74%.
” Dari angka tersebut dalam kurun waktu 20 tahun Kab.Barru harus lebih terbuka dalam menangkap setiap peluang investasi dan didukung tata kelola yang efektif dan efisien, sumber daya yang unggul dan memiliki daya saing ,”harap Suardi
Suardi menambahkan, meskipun Rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan yang tertuang pada Ranperda RPJPD telah melalui analisis secara komprehensif, namun diharapkan ada masukan dan saran dari DPRD Kab.Barru agar apa yang dicita-citakan 20 tahun kedepan dapat terwujud.
” Dan setelah tahapan ini masih ada tahapan evaluasi di provinsi Sulsel sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dimana salah satu dokumen pendukungnya adalah persetujuan bersama dengan DPRD Kab.Barru paling lambat minggu pertama juli 2024,” urainya.
Setelah dilakukan penyerahan ranperda. Ketua DPRD selaku pimpinan sidang memberikan kesempatan seluruh pimpinan Fraksi untuk membacakan pandangan Umum terhadap Ranperda RPJPD Kabupaten Barru 2025-2045 dimana para Fraksi menyetujui Ranperda ini dan dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya.( Udi)