Site icon Ujung Jari

Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bisa 2 Periode

TAKALAR, UJUNGJARI–Sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan yang bernomor 400.10.2/XXXX/DPMD yang menindak lanjuti undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala Desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.

Sesuai yang di tanda tangani PJ Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh di sampaikan bahwa masa jabatan kepala menjadi 8 tahun yang terhitung sejak pelantikan

Berdasarkan hal tersebut,di minta kepala Desa untuk segera membuat surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala Desa Berdasarkan Undang undang nomor 3 tahun 2024

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PMD Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar Supriadi Siantang. Dia mengatakan, terkait surat dari Gubernur Sulsel tentang perpanjangan masa jabatan kepala Desa tersebut kami belum menerima secara resmi.

“Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Untuk saat ini di Sumedang ada sebanyak 261 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” kata Kabid Pemerintahan Desa, Supriadi Siantang

Selain itu lanjut Supriadi,selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, tupoksi kades tidak akan berubah. Bahkan gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.(Jaya)

Exit mobile version