MAKALE, UJUNGJARI— Komisi 3 DPRD Tana Toraja, Senin (3/6) lalu kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulsel bahas pengelolaan hutan pinus dan mengadukan sejumlah masalah.
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi turut hadir bersama ketua komisi 3 Kendek Rante dan anggota komisi tiga lainnya.
Rombongan komisi 3 DPRD Tana Toraja diterimah Mohammad Yunan Kabid Perlindungan dan Pengawasan Hutan Dinas KLH Sulsel.
Komisi tiga dewan meminta strategi pengawasan, juga penertiban pengelolaan hutan, operasi perusahaan mitra PKSO dan Perhutanan Sosial yang meninbulkan kerusakan dan dampak rawan bencana.
Ada tiga perusahan PT Inhutani I , PT KHBL dan CV Melia melakukan
penyadapan getah pinus di Tana Toraja kurang maksimal mendapat pengawasan dari KPH Saddang I sehingga rawan dan potensi pohon pinus mati.
Perusahaan pengelola hasil hutan tidak melakukan penanaman kembali sehingga kelestarian hutan dannlingkungan terancam dan berbahaya bagi warga bermukim disekitarnya, terang Ketua DPRD Welem Sambolangi, Rabu (5/6).
Kata Wekem, demikian pula presentase dana bagi hasil kepada penerintah daerah juga diminta untuk dinaikkan, mengingat potensi pengelolaan hutan di Tana Toraja cukup besar menjadi sumber PAD.
Dinas KLH Sulsel berjanji akan memberikan perhatian namun Pemkab Tana Toraja hendaknya persiapkan regulasi pemberlakuan Perijinan Berusaha Pengelolaan Hutan seperti
penarikan retribusi.
Pemanfaatan kawasan hutan pembangunan sarana jalan dibolehkan didasari perijinan Gubernur sesuai volume dan panjang poros jalan, ujar Yunan.
Ditambahkan anggota komisi 3 Dr Kristian Lambe, pengawasan maupun tindakan ke perusahaan PKSO atau perhutanan sosial terbukti melakukan pelanggaran kiranya disangsi dan ditindak tegas.
Diduga kerusakan hutan dan potensi bencana menjadi ancaman akibat ulah dan aktifitas perusahaan yang mengabaikan SOP, singkat Kristian. (agus).