ikut bergabung

Komisi III DPRD Tana Toraja Kunker ke Dinas PLHK Sulsel

Berita

Komisi III DPRD Tana Toraja Kunker ke Dinas PLHK Sulsel

MAKALE, UJUNGJARI.COM–Komisi III DPRD Tana Toraja, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pengeloaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PLHK) Sulsel, Senin (3/6). Kunker membahas pengelolaan hutan pinus dan mengadukan sejumlah masalah perhutanan di Toraja.

Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi turut hadir bersama ketua komisi III Kendek Rante dan anggota komisi lainnya.

Rombongan komisi III DPRD Tana Toraja diterima Mohammad Yunan, Kabid Perlindungan dan Pengawasan Hutan Dinas PLHK Sulsel.

Komisi III DPRD Tator meminta strategi pengawasan serta penertiban pengelolaan hutan, operasional perusahaan mitra PKSO dan Perhutanan Sosial yang meninbulkan kerusakan dan dampak rawan bencana.

Ada tiga perusahan yang melakukan kegiatan penyadapan getah pinus. Ketiga perusahaan itu adalah PT Inhutani I, PT KHBL dan CV Melia. DPRD menilai aktivitas penyadapan getah kurang maksimal mendapat pengawasan dari KPH Saddang I sehingga rawan dan potensi pohon pinus mati.

“Perusahaan pengelola hasil hutan tidak melakukan penanaman kembali sehingga kelestarian hutan dannlingkungan terancam dan berbahaya bagi warga bermukim disekitarnya,” terang Ketua DPRD Welem Sambolangi, Rabu (5/6).

Kata Welem, demikian pula presentase dana bagi hasil kepada penerintah daerah juga diminta untuk dinaikkan, mengingat potensi pengelolaan hutan di Tana Toraja cukup besar menjadi sumber PAD.

Dinas PLHK Sulsel berjanji akan memberikan perhatian namun Pemkab Tana Toraja hendaknya persiapkan regulasi pemberlakuan Perijinan Berusaha Pengelolaan Hutan seperti penarikan retribusi.

Baca Juga :   Luwu Timur, Satu-satunya Kabupaten di Sulsel Masuk 10 Besar Indeks Partisipasi Pelaku Usaha di e-Katalog Lokal

Pemanfaatan kawasan hutan pembangunan sarana jalan  dibolehkan didasari perijinan Gubernur sesuai volume dan panjang poros jalan, ujar Yunan.

Ditambahkan anggota komisi 3 Dr Kristian Lambe, pengawasan maupun tindakan ke perusahaan PKSO atau perhutanan sosial terbukti melakukan pelanggaran kiranya disangsi dan ditindak tegas.

“Diduga kerusakan hutan dan potensi bencana menjadi ancaman akibat ulah dan aktivitas perusahaan yang mengabaikan SOP,” singkat Kristian. (agus)

dibaca : 182



Komentar Anda

Berita lainnya Berita


Populer Minggu ini

Arsip

To Top