MAKASSAR, UJUNGJARI–Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama jajaran Kejaksaan Agung menggelar Supervisi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) optimalisasi penyelesaian uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan, karena Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti,” papar Kajati Sulsel Agus Salim di hotel Claro Makassar, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal uang pengganti itu, kata dia menjelaskan, adalah pidana tambahan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang tersebut dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini, kata Agus, dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara Non Litigasi maupun secara Litigasi yaitu tindakan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara atau JPN.
Caranya, dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para satuan kerja dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1971,” tuturnya menekankan.
Sementara ity, Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Febrytrianto menegaskan untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut.
Oleh karena itu, maka perlu dilaksanakan supervisi maupun bimtek ke satuan kerja (Satker) yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut yang berdasarkan Peraturan Jaksa nomor 19 tahun 2020 dan Juknis nomor SE-001/G/Gs/03/2021.
“Berdasarkan data e-piutang pada wilayah Satker Kejati Sulsel, terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14,6 miliar lebih. Yang mana telah dihapuskan tunggakan uang pengganti kepada dua eks terpidana di Kejari Maros dan Soppeng,” ungkap dia.
Ia menambahkan, bahwa proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap praverifikasi dan tahap verifikasi dimana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul.
“Untuk itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI nomor 19 tahun 2020 dan Juknis nomor SE -001/G/Gs/03/2021,” katanya.
Febrytrianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu laporan bulanan atau laporan triwulan maupun laporan tahunan, diharapkan Satker dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) RI, Hermanto serta sejumlah jaksa dari perwakilan kantor kejaksaan di Sulsel.