ikut bergabung

‘The Rising Star’ Irwan-Sudirman Resmi Diusung DPP Nasdem di Pilkada Pinrang

Berita

‘The Rising Star’ Irwan-Sudirman Resmi Diusung DPP Nasdem di Pilkada Pinrang

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem resmi merekomendasikan H. A. Irwan Hamid, S.Sos dan Sudirman Bungi, S.IP., M.Si sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pinrang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024.

Hal itu, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024.

Rekomendasi tersebut diteken langsung oleh Ketua Bappilu DPP Partai NasDem, Prananda Surya Paloh, 1 Juni 2024.

Baca Juga

Bakal Calon Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengaku akan berjuang memenangkan Pilkada Pinrang 2024.

“InsyaAllah, berjuang untuk menang,” singkat Irwan Hamid pada awak Media, Sabtu (01/06/2024).

Diketahui, partai Nasdem sukses meraih kursi di DPRD Kabupaten Pinrang pada lilu 14 Februari 2024 lalu sebanyak 11 kursi.

Hal ini menandakan partai Nasdem Pinrang sudah memenuhi syarat usungan calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 7 kursi.

Berarti, pasangan Irwan Hamid dan Sudirman Bungi sebagai “The Rising Star” mulus maju pencalonan di Pilkada Pinrang pada 27 November 2024 mendatang.

Pasangan Irwan Hamid dan Sudirman Bungi resmi diusung DPP Nasdem.

Dalam rekomendasi tersebut DPP Partai NasDem menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. DPP Partai NasDem telah menyetujui H. A. Irwan Hamid, S.Sos dan Sudirman Bungi, S.IP., M.Si sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pinrang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024.

Baca Juga :   Judas Amir dan Ketua PKK Palopo Ikuti Webminar Kesejahteraan Perempuan

2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Pinrang untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Pinrang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Pinrang.

4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Pinrang.

dibaca : 945

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita


Populer Minggu ini

Arsip

To Top