ikut bergabung

DP2 Turun Awasi Lalu Lintas Hewan Kurban di Perbatasan


Makassar

DP2 Turun Awasi Lalu Lintas Hewan Kurban di Perbatasan

Dia menambahkan, aturan pemotongan hewan kurban itu, sebaiknya sudah diedarkan kepada penerima paling lambat empat jam setelah dipotong.

“Jadi kalau sudah dipotong usahakan secepatnya didistribusi,” tambahnya.

Sementara itu, Ustadz Mubarak Bakri dari MUI, aturan pembagian daging kurban dalam ilmu fiqih, orang yang berkurban silahkan makan daging kurbannya.

Selain itu, orang yang berhak diutamakan kerabat, tetangga, tetangga dekat masjid. Daging kurban juga tidak masalah diberikan kepada non Islam (nonis).

Dia juga menekankan, haram hukumnya panitia kurban diberi upah karena mereka masuk dalam posisi relawan. Termasuk menjanjikan upah berupa bagian dari hewan kurban kepada orang yang menyembelih maupun menguliti.

“Itu hewan kurban, dari tanduk sampai ekor tidak boleh jadi upah pekerja atau relawan, haram hukumnya. Tidak boleh ada perjanjian nanti dikasih kulitnya atau bagian lain hewan kurban kepada orang yang kerja hewan kurban. Kecuali tidak ada perjanjian sebelumnya dan mau dikasih setelah pekerjaan mereka selesai, itu tidak masalah. Jadi tidak boleh diperjanjikan sebagai upah dari awal,” tandas Ustadz Mubarak. (rhm)

Baca Juga :   Alat Bukti Cukup, Kejati Sulsel Tetapkan TY Tersangka Korupsi di PT Surveyor Indonesia

dibaca : 1.099

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top