MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar hari ini, Kamis (30/5) akan turun melakukan monitoring atau pengawasan lalu lintas ternak, khususnya terkait distribusi hewan kurban jelang Lebaran Idul Adha ini.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Mirdayanti menjelaskan, pengawasan lalu lintas ternak akan dilakukan di dua wilayah, yakni perbatasan Makassar-Maros dan Makassar Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata wanita yang akrab disapa Mirda, pihaknya juga akan melakukan tes antemorten pada tujuh hari menjelang Hari Raya Kurban dan postmortem paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan Hari Raya Kurban.

Untuk tes antemortem, pihaknya menyasar lima titik penjualan hewan kurban diantaranya di Kecamatan Bontoala, Tamalate, Rappocini, Manggala, serta Biringkanaya-Tamalanrea.

Tes antemortem ini, kata Mirda terkait pemeriksaan fisik seperti mulut, kuku, kecukupan umur, serta fisik, apakah memang layak dan memenuhi syarat untuk dikurbankan.

Sementara tes postmortem dilakukan dengan mengambil sampel berupa bagian jeroan hewan di masjid-masjid untuk mendeteksi apakah daging kurban aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung sumber penyakit.

Pemeriksaan dilakukan dengan menggandung sejumlah stakeholder terkait diantaranya Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulsel dan akademisi dari dua perguruan tinggi yakni Unhas dan UIN.

Untuk memastikan proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban aman dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, DP2 Makassar juga menggelar Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban melibatkan panitia penyembelihan hewan kurban dari berbagai masjid di Makassar.

Sosialisasi digelar di Hotel Golden Tulip Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (29/5) dengan menghadirkan narasumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar dan dokter hewan dari Unhas.
drh Baso Yusuf, akademisi Unhas menjelaskan proses penyembelihan hewan harus memperhatikan kebersihan lokasi.

“Upayakan hewan disembelih tidak dilakukan di tanah maupun lantai atau paving block. Kekeliruan penanganan hewan kurban karena sangat tidak steril, langsung di lantai,” ungkapnya.

Selain itu, saat melalukan penyembelihan, termasuk memotong-motonya hewan yang disembelih, pastikan yang terlibat dalam keadaan bersih dan tidak terkontaminasi bakteri.

“Karena kadang itu banyak orang yang tidak berkepentingan. Sebaiknya batasi dan saring berapa orang,” tambahnya.

Dia menganjurkan agar daging hewan kurban jangan sampai terkena air dan darah. Kalaupun sudah kena, sebaiknya direbus dulu selama 30 menit kalau mau disimpan di kulkas.

Dia menambahkan, aturan pemotongan hewan kurban itu, sebaiknya sudah diedarkan kepada penerima paling lambat empat jam setelah dipotong.

“Jadi kalau sudah dipotong usahakan secepatnya didistribusi,” tambahnya.

Sementara itu, Ustadz Mubarak Bakri dari MUI, aturan pembagian daging kurban dalam ilmu fiqih, orang yang berkurban silahkan makan daging kurbannya.

Selain itu, orang yang berhak diutamakan kerabat, tetangga, tetangga dekat masjid. Daging kurban juga tidak masalah diberikan kepada non Islam (nonis).

Dia juga menekankan, haram hukumnya panitia kurban diberi upah karena mereka masuk dalam posisi relawan. Termasuk menjanjikan upah berupa bagian dari hewan kurban kepada orang yang menyembelih maupun menguliti.

“Itu hewan kurban, dari tanduk sampai ekor tidak boleh jadi upah pekerja atau relawan, haram hukumnya. Tidak boleh ada perjanjian nanti dikasih kulitnya atau bagian lain hewan kurban kepada orang yang kerja hewan kurban. Kecuali tidak ada perjanjian sebelumnya dan mau dikasih setelah pekerjaan mereka selesai, itu tidak masalah. Jadi tidak boleh diperjanjikan sebagai upah dari awal,” tandas Ustadz Mubarak. (rhm)