ikut bergabung

Tim Intel Kejagung Tangkap DPO Pemalsuan Pita Cukai Rokok di Surabaya


Hukum

Tim Intel Kejagung Tangkap DPO Pemalsuan Pita Cukai Rokok di Surabaya

Atas putusan PN Surabaya tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, David Setiadi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok sesuai dengan Pasal 55 huruf (b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Pasal 55 huruf (b) UU Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1). David dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. (*)

Baca Juga :   GNPK Pertanyakan Mutu Bahan Bangunan Bendungan Pamungkulu, Ramzah: Kejati Harus Usut

dibaca : 3.974

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top