MAKALE, UJUNGJARI.COM–Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi Demokrat, Dr Kristian Lambe mendesak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Toraja menindak tegas perusahaan yang mengelola getah pinus di Tana Toraja yang mengabaikan kontrak kerja.
Ketiga perusahaan yang disebut Kristian adalah PT Inhutani, PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) dan PT MLA.
Kristian menyebut tiga perusahaan ini berpotensi merusak kawasan hutan, lalai dengan kewajibannya serta tidak tertib mendukung pendapatan daera.
“Perusahaan pengelola getah pinus tersebut diduga tidak kerja profesional mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) sehingga pohon pinus di beberapa kawasan hutan layu dan mati,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya menemukan di lapangan banyak pohon pinus disadap getahnya dikeruk terlalu dalam sehingga pinus potensi mati.
“Jika aktivitas penyadapan getah pinus tidak terkontrol dan mengabaikan kelestarian hutan pemicu longsor dan banjir bandang mengancam pemukiman warga,” ujar Kristian.
Dewan juga menyoroti penggunaan obat perangsang gunakan bahan kimia berbahaya paksa keluar getah pinus sebab kejar target produksi.
“Selain pohon pinus mudah mati juga ada bahan kimia berbahaya pencemaran lingkungan, tutur Kristian.
Inhutani menyadap pinus di empat lembang yakni Simbuang, Tokesan, Uluwai, dan Uluwai Barat. Selanjutnya MLA di Lembang Kandua, Patongloan, Salutandung, Poton, dan Pali. Kemudian Kencana Bina Lestari menyadap di Sandana, Balepe, Buakayu, Mappak, Makkodo, Sampeparikan, Simbuang Batualu, dan Bau Rumandan.
Beberapa hari lalu Komisi III DPRD Tana Toraja juga sudah menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, KPH Saddang, Inhutani, MLA, dan KBH, Selasa, 28 Mei. Raker membahas pengelolaan hutan dan pendapatan asli daerah dari sektor hutan. (agus)