MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Karta Jayadi menegaskan pihaknya tidak memiliki rencana untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ia mengatakana beberapa tahun terakhir ini, UNM memang tidak pernah melakukan penyesuaian UKT.

“Insya Allah tidak ada kenaikan UKT di UNM Makassar,” kata Prof Karta kepada wartawan usai menghadiri serah terima jabatan Rektor UNM di Menara Pinisi, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof Karta yang baru beberapa hari ini menjabat Rektor UNM mengatakan penentuan UKT setiap mahasiswa sangat ditentukan oleh kondisi ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.

Mahasiswa yang kondisi ekonomi orang tuanya mapan tentu akan berada pada jenjang UKT tinggi. Sebaliknya, mereka yang kondisi ekonominya di bawah juga akan mendapatkan UKT rendah.

“Yang lazim terjadi itu perubahan level UKT. Dari level satu ke dua, dari dua ke tiga dan seterunya. Itu semua bergantung kondisi ekonomi dan pendapatan orang tua mahasiswa,” katanya lagi.

Sebelumnya di sejumlah kampus terjadi aksi protes mahasiswa terkait UKT. Beberapa kampus bahkan menggelar aksi unjuk rasa.

Komisi X DPR RI juga sudah mengundang Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dan jajarannya hadir dalam rapat kerja terkait polemik kenaikan UKT di kampus-kampus negeri.

Dalam rapat itu, Nadiem menjelaskan mengenai alasan diterbitkannya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang disebut menjadi penyebab UKT di perguruan tinggi negeri naik signifikan.

Di dalam rapat, Nadiem mengklaim penerapan tarif baru UKT menerapkan prinsip keadilan. Mahasiswa yang ekonominya mampu, kata dia, harus membayar lebih ketimbang mahasiswa yang tidak mampu.

“Prinsip dasar UKT, ini yang harus semua mahasiswa, semua masyarakat harus mengerti. Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, dan karena itu UKT itu selalu berjenjang,” kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan maksud UKT berjenjang adalah biaya semester dibagi berdasarkan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia menjelaskan mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya harus membayar lebih banyak. Sementara, mahasiswa tak mampu membayar lebih sedikit.

“Ini memang asas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita,” kata dia.

Meski demikian, dia tak memungkiri apabila dalam penerapannya aturan ini menimbulkan polemik. Karena itu, dia berjanji akan mengevaluasi penetapan UKT di kampus-kampus. Dia mengatakan bisa membatalkan penetapan UKT yang dianggap tidak masuk akal.

“Saya bersama Kemendikbud berkomitmen untuk memastikan bahwa lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan,” kata Nadiem. (pap)