GOWA, UJUNGJARI.COM — Ketua DPRD Gowa Rafiuddin resmi menyerahkan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2023 kepada Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Penyerahan rekomendasi LKPj 2023 tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Gowa, Selasa (21/5) siang kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Pansus LKPj TA 2023 Baharuddin Gessa dalam kesempatan itu menjelaskan secara umum keberhasilan Pemerintah Kabupaten Gowa ditunjukkan melalui beberapa indikator makro indeks pembangunan manusia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Pansus LKPj mengharapkan Pemkab Gowa pada 2024 ini dapat bekerja secara maksimal untuk melaksanakan program-program yang secara langsung berdampak pada sektor ini sehingga target RPJMD dapat tercapai,” kata Baharuddin Gessa.

Legislator Partai Golkar ini juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2024 sebagai Kabupaten Terbaik III Nasional atas inovasi Produktivitas Simultan (Proksi) Rumah Produktif.

“Ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki komitmen yang tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah. Hal ini dapat kita rasakan dari banyaknya program yang langsung menyentuh kepada masyarakat seperti program pendidikan gratis, program kesehatan gratis, program pencerahan qalbu Jum’at Ibadah, program Mahasantri, serta program satu sarjana satu desa,” kata Baharuddin.

Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan diwakili oleh Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Gowa, termasuk kepada Pansus LKPj yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk membahas LKPj tersebut.

“Kami menyadari bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi agar pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Apa yang tersaji dalam LKPj ini, tentu belum dapat memuaskan semua pihak, ” kata Rauf membacakan sambutan tertulis Bupati Gowa.

Dalam sambutannya, Bupati juga mengatakan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj 2023 juga merupakan wujud dari implementasi PP Nomor 13 tahun 2019 pada Pasal 20 ayat 2 dinyatakan bahwa keputusan DPRD terhadap LKPj kepala daerah disampaikan dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi kepada kepala daerah.

“LKPj yang telah diserahkan tersebut telah dibahas bersama oleh panitia khusus DPRD yang prosesnya melalui tahapan klarifikasi data ke masing-masing SKPD penanggung jawab urusan, walaupun pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban ini senantiasa diwarnai dengan dinamika tapi pada intinya mengarah pada perubahan yang kontruktif baik karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan maupun pembahasan dalam sistematika dan isi laporan,” kata Adnan.

Adnan dengan tegas pun mengatakan, rekomendasi berupa catatan-catatan strategis berisikan saran, masukan atau koreksi dari DPRD, akan menjadi bahan perbaikan pada SKPD.

“Kami meminta kepada seluruh SKPD agar memperhatikan saran dan masukan serta koreksi yang disampaikan DPRD sehingga pada akhirnya dapat menjadi pertimbangan atau dasar dalam mengambil kebijakan penyusunan program dan kegiatan serta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien,” kata Bupati Adnan melalui Wabup. –