ikut bergabung

Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Penjabat Gubernur Sulsel


Pengacara Acram Mappaona Aziz (tengah) berfoto bersama mantan Direksi PT SCI Perseroda Rendra Darwis (dua dari kanan) dan Dedy Irfan Bachri (dua dari kiri) foto bersama beberapa waktu lalu.

Hukum

Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Penjabat Gubernur Sulsel

“Akibat keputusan tanpa alasan yang sah dan patut itu menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam hal ini nama baik para penggugat,” ujar Acram.

Atas fakta-fakta tersebut, sambung Acram, pihaknya meminta PTUN Makassar membatalkan SK pemberhentian direksi PT SCI Perseroda. Selain itu, hakim PTUN diminta untuk mewajibkan kepada tergugat mencabut SK 220 dan mengembalikan para direksi tersebut ke posisi semula.

Polemik direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut. Sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024. (*)

Baca Juga :   Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi

dibaca : 3.290

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top