ikut bergabung

Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Penjabat Gubernur Sulsel


Pengacara Acram Mappaona Aziz (tengah) berfoto bersama mantan Direksi PT SCI Perseroda Rendra Darwis (dua dari kanan) dan Dedy Irfan Bachri (dua dari kiri) foto bersama beberapa waktu lalu.

Hukum

Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Penjabat Gubernur Sulsel

MAKASSAR, UJUNGJARI – Mantan Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, Rendra Darwis dan Dedy Irfan Bachri meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bahtiar Baharuddin saat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel.

Hal itu disampaikan kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, Acram Mappaona Azis pada sidang lanjutan di PTUN Makassar, Selasa (21/5/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Budiamin Rodding dan dua hakim anggota masing-masing Baharuddin dan Taufik Adhi Priyanto.

Dalam gugatannya, Acram menyatakan pihaknya menggugat
SK Penjabat Gubernur Sulsel dengan Nomor:
220/II/Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pemberhentian Direksi PT
Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).
SK tersebut dikeluarkan oleh Bahtiar Baharuddin yang saat ini telah dimutasi sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Penjabat Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 penuh dengan pelanggaran hukum dan administratif.

Acram menyebutkan tergugat tidak punya kewenangan melakukan pemberhentian direksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Apalagi, tidak ada alasan Penjabat Gubernur yang terpenuhi untuk memberhentikan direksi PT SCI Perseroda,” jelas Acram.

Baca Juga :   Dua Tersangka Jembatan Mangkrak Sinjai Resmi Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya, para penggugat mendapatkan informasi pemberhentian dari PT SCI Perseroda pada 26 Februari 2024. Namun, mereka belum mendapatkan surat keputusan, termasuk surat panggilan yang sah, termasuk menggunakan hak untuk membela diri.

“SK pemberhentian itu baru diterima klien kami pada 1 Maret 2024,” kata Acram.

Acram mengatakan, para kliennya tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai alasan pemberhentian sampai dengan
diserahkannya SK tersebut.

“Klien kami juga sama sekali tidak pernah mendapatkan teguran, baik lisan maupun tulisan. Itu sebabnya, kami mengajukan upaya administrasi dan mengajukan gugatan usaha negara,” urai Acram.

Selanjutnya, kata Acram, tergugat juga mengangkat pelaksana tugas untuk menggantikan para tergugat berdasarkan SK Nomor: 221/II/Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024. Acram menilai tergugat tidak memberikan kepastikan hukum, karena tidak memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian direksi perusahaan.

dibaca : 3.283

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top