ikut bergabung

KJPP Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat


Sulsel

KJPP Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat

MAKASSAR, UJUNGJARI– Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran secara jelas akan mengancam kemerdakaan pers tanah air. Maka sudah jelas RUU penyiaran harus ditolak.

Penolakan ini disuarakan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu, 22 Mei 2024. Aksi damai tersebut dihadiri ratusan demonstran yang tergabung dari berbagai macam organisasi dan komunitas pers.

Koordiantor Aksi Damai, Muhammad Idris menegaskan jika aksi yang digelar menjadi respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran. “Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut,” ujar Idris di sela-sela kegiatan aksi.

Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah. “Karena dari itu kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat,” tegas Idris.

*Pemilihan Komisoner KPI Daerah Sulsel Harus Diulang*

Selain itu KJPP juga menolak hasil perekrutan komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027. Hasil perekrutan itu cukup bermasalah. Salah satunya, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran. Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang undang terkait penyiaran.

Baca Juga :   Sekda Barru Harap HKN Jadi Moment Kesadaran dan Disiplin ASN

Kemudian dalam Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.

Dalam proses Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, yakni pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu. Temuan tersebut melanggar “PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR :

02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9, nomor 5 dan 6. Poin 5 ini berbunyi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

dibaca : 230

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top