SELAYAR, UJUNGJARI.COM– Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Irmansyah Asfari, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum pada Rangkaian Kegiatan TMMD ke-120 Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Kodim 1415 Selayar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Penyuluhan hukum tersebut dihadiri Tokoh Masyarakat yakni Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) Desa Bonea Timur, Kepala Dusun Lembang Bau, masyarakat Desa, dan Pelajar di daerah setempat. 

 

Berlangsung di Baruga Sayang, Dusun Lembang Bau, Desa Bonea Timur, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (21/5/2024) sekitar Pukul 08.00 Wita. 

 

Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan hukum, mekanisme penyelesaian perkara dan program jaga desa oleh Kejaksaan. 

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. menyampaikan tugas pokok dan kewenangan jaksa, mekanisme penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana yang marak terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, peraturan hukum, ancaman sanksi pidana, dan Program Jaga Desa. 

 

“Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir, mengingat pentingnya pemahaman hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari” ucapnya.  

 

Sehingga diharap melalui kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Bontomanai, khususnya di Desa Bonea Timur Kecamatan Bontomanai, semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dengan cara yang bijak dan sesuai peraturan. Harapnya (**)