ikut bergabung

Bawaslu Sidrap Mulai Rekrut Pengawas Kelurahan dan Desa


Berita

Bawaslu Sidrap Mulai Rekrut Pengawas Kelurahan dan Desa

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap membuka rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di 11 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin mengatakan rekrutmen PKD dilaksanakan dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Untuk pendaftaran dibuka mulai 18-21 Mei 2024. Pelamar bisa membawa dokumen persyaratan ke kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan, Pangkajene,” ucapnya.

Baca Juga

Selain di kantor Bawaslu Sidrap, pelamar juga bisa mengirim berkas pendaftaran secara online melalui email [email protected].

Adapun persyaratan yaitu warga negara Indonesia berusia paling rendah 21 tahun dengan dibuktikan KTP wilayah kecamatan masing-masing tempat yang dilamar.

Kemudian berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Yang paling utama adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan,” ucap Muhardin.

Kordiv SDM Bawaslu Sidrap itu juga menegaskan bahwa pelamar tidak berada dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabilah terpilih.

Tidak perna dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga :   Andi Utta Ingin Seluruh Pejabatnya Aktifkan HP 24 Jam

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftar sebagai PKD harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang dan melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara. (Wan)

dibaca : 168



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top