MAKASSAR, UJUNGJARI–Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar, menuntut terduga bandar narkoba Wempi Wijaya dengan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup. Pembacaan Tuntutan dilakukan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Selasa 14 Mei 2024.
Dalam tuntutan jaksa, Wempi Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa 1 HP merek Iphone 13 Pro Max dengan IMEI I 358275380817052 dan nomor simcard 0165525678, 1 unit HP Merk Samsung dengan IMEI I 352908910750080/01 IMEI 2 358482310750086/01 dan nomor simcard 0136007099, 63 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5211,2 gram dalam perkara Rulli Winarto dan Kiki Risky Ananda dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya barang bukti berupa 70 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 14.187 gram yang melekat pada perkara Imran bin Mansyur dan Andi Arianto, 1 set alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman larutan penyengar cap kaki tiga beserta pireks kaca dengan berat awal 0,0821 gram dan berat akhir 0,0710 gram dipergunakan dalam perkara Imran bin Mansyur.
Tuntutan seumur hidup terhadap diri Wempi Wijaya pun memantik reaksi dari aktivis Antinarkoba Makassar.
Ketua Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar, Habibi Masdin SH MH, Jumat (17/05/2024) menegaskan, kasus bandar narkoba Wempi Wijaya yang hanya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, sangat mencederai penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Kata Habibi, seperti kita ketahui Wempi Wijaya diduga bandar kelas kakap dan residivis kasus narkoba yang seharusnya diberikan tuntutan maksimal yakni hukuman mati. Ini sebagai efek jera terhadap pelaku – pelaku pengedar serta bandar narkotika lainnya.
“Ada beberapa contoh kasus saat ini yang baru yang berentetan dengan Wempi Wijaya, yakni kasus anak buah dari jaringan Fredy Pratama. Ada yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum hingga vonis hukuman mati oleh hakim. Olehnya itu besar harapan kami kepada majelis hakim pada pengadilan Negeri Makassar untuk memutuskan hukuman yang seberat – beratnya yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya sebagai bandar nsekaligus residivis kasus narkoba,” tegas Habibi. (*)