MAKASSAR, UJUNGJARI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (17/06/2024) sore. Penggeledahan rumah ini mengundang perhatian para pengendara jalan.
Warga yang melintas, utamanya pengendara motor banyak yang berhenti. Mereka sekadar mencari informasi.
“Apa itu yang terjadi di dalam,” tanya seorang pengendara motor.
Kondisi lalu lintas di depan rumah mewah yang digeledah tim penyidik KPK, terpantau padat.
Sementara itu, tim penyidik KPK yamg menggeledah rumah mewah di Jalan Letjen Hertasning dijaga ketat aparat polisi bersenjata lengkap.
Sejumlah polisi menjaga pintu pagar rumah mewah di Jalan Letjen Hertasning, selama penggeledahan.
Rumah mewah yang digeledah tim penyidik KPK di Jalan Letjen Hertasning adalah milik saudari SYL.
Rumah mewah itu berpagar teralis besi warna hitam. Terpantau ada beberapa orang memakai rompi warna krem mondar mandir di dalam halaman rumah.
Ada juga beberapa mobil terparkir. Di antaranya mobil Toyota Vellfire warna putih. Bagasi mobil itu sempat diperiksa.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi jurnalis membenarkan penggeledahan tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jalan Letjen Hertasning.
“Iya benar masih berlangsung dan akan disampaikan updatenya nanti setelah selesai,” kata Ali Fikri pada Kamis sore.
Sehari sebelumnya, Aset mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berupa rumah mewah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2024).
Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK terletak di berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
“Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Ali Fikri mengatakan, taksiran rumah SYL yang disita KPK senilai Rp4,5 miliar.
Rumah tersebut bersumber dari uang MH, selaku orang kepercayaan SYL.
Ali Fikri mengatakan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” katanya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo menjadi terdakwa dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. (*)