ikut bergabung

Gerindra Wacanakan Revisi UU Kementerian Negara Sebelum Pelantikan Presiden

Politik

Gerindra Wacanakan Revisi UU Kementerian Negara Sebelum Pelantikan Presiden

JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Wacana presiden terpilih Prabowo Subianto akan membentuk kabinet dengan komposisi 40 menteri menuai pro kontra.

Salah satu pemicunya kebijakan itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Kementerian Negara yang membatasi maksimal jumlah anggota kabinet.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan anggota kabinet maksimal 34 menteri.

Menanggapi polemik itu, Partai Gerindra sebagai pengusung Prabowo Subianto mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelum pelantikan Presiden RI terpilih Prabowo Subiyanto.

Langkah itu dilakukan, karena setiap presiden memiliki tantangan dan masalah yang berbeda dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Kementerian Negara telah membatasi presiden untuk mengatur jumlah kabinetnya. Sementara di sisi lain, setiap periode presiden punya tantangan dan masalah yang berbeda.

“Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5).

Menurut Muzani, hal itu yang menyebabkan adanya perbedaan komposisi kabinet di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu),” ucap Muzani.

Meski setiap periode presiden memiliki tantangan dan masalah yang berbeda, Muzani mengatakan, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenkaltur kementerian.

Baca Juga :   Dilan Gagas Program Bapak Angkat untuk Anak Yatim Piatu

“Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ucap Muzani.

Muzani membuka peluang, revisi UU Kementerian Negara bakal dilakukan sebelum pelantikan Presiden RI ke delapan, yakni pada 20 Oktober 2024.

dibaca : 37



Komentar Anda

Berita lainnya Politik


Populer Minggu ini

Arsip

To Top