JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Banyak kalangan menginginkan Anies Baswedan dan Basuko Tjahaja Purnama (Ahok) berduet di Pilkada DKI Jakarta, November mendatang. Soalnya dua tokoh ini berada di kubu yang sama yakni sama-sama di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sayangnya wacana menduetkan dua tokoh ini terhalang regulasi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) menjadi penghambat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada menyebutkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.

Sepanjang ketentuan itu belum berubah, keduanya tidak mungkin bersatu karena Anies maupun Ahok tidak bisa menjadi calon wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024, tetapi kedua mantan gubernur itu masih berpeluang menjadi calon gubernur.

Anies maupun Ahok, menjabat gubernur baru satu periode. Ketentuan ini termaktub dalam UU Pilkada Pasal 7 ayat (2) huruf n.

Pasal tersebut menyebutkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.

Ahok menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017. Dia menggantikan Joko Widodo yang harus meninggalkan jabatan gubernur karena terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014.

Sementara itu, Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga 2022. Anies menggantikan Ahok setelah menang di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga termasuk yang mewacanakan duet Anies dan Ahok dalam pilkada November mendatang. Dia mengusulkan hal itu atas nama persatuan.

“Saya relatif yakin kalau dua ini bisa mendorong pengikutnya dan mereka bersatu, saya pikir secara politis tentu tidak terlalu sulit mereka mendapat dukungan warga Jakarta,” ungkap Jamiluddin. (els)