Site icon Ujung Jari

Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Gowa, KPU Tutup Pendaftaran Tengah Malam

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejak dibuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Gowa 2024 mulai pada 8-12 Mei 2024, tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang datang ke KPU untuk mendaftar. Hingga Minggu (12/5) pada pukul 00.00 Wita, KPU menutup resmi masa pendaftaran untuk jalur perseorangan tersebut.

Tidak adanya peminat jalur perseorangan ini dipastikan Pilkada Gowa yang akan dihelat pada November 2024 mendatang hanya diisi oleh pasangan cabup cawabup usungan partai politik.

Merujuk Pilkada 2020 kemarin, pemenang Pilkada Gowa adalah pasangan perseorangan yakni Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni untuk periode kedua kepemimpinan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gowa ini. Bahkan di era itu, pasangan AdnanKio dengan jalur perseorangannya itu mampu mencatat tingginya angka partisipasi pemilih di Gowa yang mencapai 79,77 persen. Lebih tinggi dari target nasional 77 persen. Sementara raihan suara 91,22 persen.

Tidak adanya peminat jalur perseorangan Bawaslu Gowa diakui Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul. Saat dikonfirmasi Senin (13/5) sore terkait itu, Fitta mengatakan tahapan pendaffaran untuk calon perseorangan telah dilakukan. Hanya saja memang tidak ada peminatnya.

“Sosialisasi kita intens apalagi semua aturan Pilkada sudah jelas dalam jadwal dan tahapan. Di Sulsel sepertinya mayoritas tidak ada calon independen memang, ” kata Fitra yang dihubungi via pesan WhatsApp.

Dikatakan Fitra, KPU sudah mengundang Parpol bahkan figur-figur yang awalnya berencana lewat jalur perseorangan namun ketika sosialisasi dilakukan tidak hadir.

“Intinya, sampai pukul 23.59 Wita Minggu (12/5) tidak ada bakal calon perseorangan yang datang mendaftar, jadi kita tutup resmi pendaftaran tepat pukul 00.00 Wita,” jelas Ketua KPU Gowa.

Terkait tidak adanya peminat pendaftar jalur perseorangan dibenarkan pula pihak Bawaslu Gowa. Melalui salah satu anggota Bawaslu Gowa Suhardi Kamaruddin (Kordiv Penyelesaian Sengketa mengatakan, untuk calon perseorangan di Kabupaten Gowa memang tidak ada, sebab sejak pendaftaran dibuka oleh KPU dan melihat pada aplikasi Silonkada KPU Gowa juga tidak ada pendaftar.

“Proses tahapan itu kami Bawaslu awasi bersama di helpdesk KPU Gowa, dan sampai hari dan detik terakhir masa pendaftaran memang tidak ada yang mengajukan pendaftaran, ” kata Suhardi.

Dikatakan Suhardi, ketetapan itu ditandai dengan terbitnya Berita Acara KPU Kabupaten Gowa Nomor 641/PL.02.2-BA/7306/2/2024 yang menyatakan bahwa rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa dinyatakan nihil.

Berita acara yang dikeluarkan KPU Gowa diserahkan langsung oleh Kordiv Teknis KPU Gowa Nursalam Samad kepada anggota Bawaslu Gowa Suhardi Kamaruddin selaku PIC Pengawasan Tahapan Pencalonan p
Perseorangan, sesaat setelah tahapan penyerahan syarat dukungan ditutup tepat pada pukul. 00.00 Wita tersebut.-

Exit mobile version