SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap resmi menutup pendaftaran bakal calon (Balon) perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari kepada media, Senin, 13 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengajuan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Sidrap ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 wita,” ucapnya.
Hasilnya, kata dia tidak seorang pun yang memasukkan syarat dukungan balon perseorangan sebagaimana dijelaskan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan.
“Jadi untuk balon perseorangan Pilkada 2024 nihil atau tidak ada,” tandasnya.
Senada juga diungkapkan Kordiv HP2H Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menyebut bahwa selama melakukan pengawasan tahapan pendaftaran tersebut.
Tidak seorang pun yang memasukkan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada serentak 2024.
Seperti diketahui, calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidenreng Rappang 2024 mendatang, wajib mengantongi 23.126 dukungan.
Calon perseorangan setidaknya mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang saat ini berjumlah 231.252.
Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap. (Wan)