Site icon Ujung Jari

Gerak Cepat Polres Takalar Ungkap Pelaku Pembusuran di Topejawa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

TAKALAR, UJUNGJARI–Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar berhasil menangkap enam pria yang diduga kuat pelaku pembusuran terhadap Pandi, warga Dusun Cikoang Balanda, Kecamatan Mangarabombang,  Kabupaten Takalar,  Minggu (12/05/2024).

Pandi (korban) bersama temanya lagi berada di pantai tanggul Topejawa menikmati suasana matahari terbenam (sunset). Mendadak, sebuah busur dilesatkan orang tak dikenal (OTK)dan mengenai bokong sebelah kanan. Pandi yang terluka kemudian dilarikan ke RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle untuk menjalani perawatan.

Warga setempat yang mengetahui ada aksi pembusuran misterius,  melapor ke aparat kepolisian.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Takalar dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Chaidir, SH, MH.

Dalam tempo singkat, pelaku pembusuran di Tanggul Topejawa Desa Topejawa, berhasil diamanakan oleh pihak Polres Takalar.

Kasat Reskim Polres Takalar, Iptu Chaidir, SH, MH membenarkan  penangkapan pelaku pembusuran.

“Untuk saat ini sudah ada enam orang tersangka yang diamankan, namun kami masih proses pendalaman terkait  peranan masing masing terduga pelaku,” ungkapnya. Enam terduga pelaku masing masing, berinisial RA, JU, RI, MY, AR, EPS.

Kata Chaidir, enam pelaku diancam Pasal 2 UU Darurat No 12 Th 1951 dengan ancaman  hukuman 15 Tahun penjara. (jaya)

 

Exit mobile version