MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pengacara Makassar, Jamaluddin AS perlahan membongkar kedok pelapornya inisial CH dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
CH, kata dia, diduga merupakan “makelar kasus”. Selain memintanya mengurus perkara yang ada di Surabaya dan Pontianak, CH juga kerap beberapa kali memperalatnya mengurusi perkara-perkara lain yang sama sekali tak ada kaitan dengan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diantaranya, beber Jamaluddin, membantu menguruskan penerbitan sertifikat hak milik pengganti atas nama Djamaluddin. Di mana sebelumnya sertifikat itu diduga ikut terbakar dalam peristiwa terbakarnya gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel beberapa tahun lalu.
“Saya yang bantu memohonkan penerbitan sertifikat hak milik penggantinya itu atas permintaan si CH. Dan alhamdulillah sertifikat Nomor 40 tahun terbit 21 Maret 1970 terdaftar atas nama Djamaluddin itu terbit sertifikat penggantinya, tapi saya tidak diberi sama sekali upah oleh CH sesuai kesepakatan awal. Malah dia yang menikmati hasilnya,” ungkap Jamaluddin saat dikunjungi di Tahti Polda Sulsel, Kamis 9 Mei 2024.
Tak hanya itu, kata Jamaluddin, CH juga pernah menyuruhnya mengadukan putusan perkara cerai gugat antara ia dengan istrinya inisial KU Binti NK yang dianggapnya tidak sesuai fakta persidangan tepatnya tertuang dalam putusan Nomor 2384/Pdt.G/2022/PA.Mks tanggal 6 Maret 2023.
Berbekal pemberian surat kuasa dari CH pada tanggal 7 Maret 2023 tersebut, Jamaluddin kemudian melalui lembaga LSMnya yang bernama DPP-LPBB (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Patriot Bina Bangsa) yang bergerak di bidang pengawasan publik, sosial kontrol dan penyalahgunaan jabatan tersebut, kemudian melayangkan surat ke Ketua Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI serta Badan Pengawasan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada tanggal 13 Maret 2023.
“Saya membawa surat itu dengan berangkat langsung ke Jakarta dan tentunya menggunakan dana yang tidak sedikit juga,” ucap Jamaluddin sembari memperlihatkan bukti surat yang dimaksud.
Jamaluddin menyebutkan, semua tudingan pelapor CH kepadanya terkait dugaan melakukan penipuan dan penggelapan, itu sama sekali tidak benar. Bahkan ia mengaku justru dirinya yang ditipu karena diperalat mengurus perkara yang dimintakan oleh CH namun jasanya sama sekali tak dihargai bahkan beberapa upah akan jasanya masih ada yang belum diberikan oleh CH.
“Dan pasti saya akan tuntut hak saya itu. Saya akan terus mengejar keadilan ini,” jelas Jamaluddin.
Selama melakukan pendampingan hukum kasus cerai gugat CH dengan istrinya, inisial KU binti NK, Jamaluddin mengaku telah melakukan upaya secara maksimal dan tentunya sesuai kapasitasnya sebagai seorang Kuasa Hukum (advokat). Meski hasil akhirnya semua putusan merupakan hak preogratif Majelis Hakim.
“Yang jelas saya sudah melaksanakan sesuai kewenangan saya sebagai Kuasa Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Soal putusannya kami kalah itu kan hak penuh Majelis Hakim yang memutuskan. Apakah wajar saya sebagai kuasa hukumnya dilapor dugaan menipu sementara saya sudah melaksanakan pekerjaan sesuai Undang-undang dan bahkan hingga akhir pun saya diminta oleh pelapor CH selaku klien saya saat itu untuk mengadukan majelis hakimnya karena dianggapnya putusannya tak sesuai fakta persidangan dan lagi-lagi itu saya sudah laksanakan. Terus di mana unsur dugaan penipuan yang dituduhkan oleh CH ke saya?,” ungkap Jamaluddin.
Awal Kasus Menimpa Jamaluddin AS
Ia menceritakan, awal kasus yang dituduhkannya bermula saat ia melakukan pendampingan hukum atas kasus perceraian yang diajukan oleh pelapor inisial CH.
Pelapor inisial CH memberikannya kuasa penuh untuk menangani perkara perceraiannya dengan istrinya sesuai dengan Surat Kuasa pada tanggal 21 Juni 2023. Di mana perkara tersebut berjalan dengan baik hingga mendapatkan putusan hukum yang mengikat.
Pengadilan Agama Makassar telah memutuskan memenangkan istri pelapor dalam kasus perceraian yang diajukan oleh pelapor inisial CH.
Pelapor inisial CH kemudian meminta kepada Jamaluddin selaku Kuasa Hukumnya untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Dalam perjalanannya, Pengadilan Tinggi Agama kembali memutus memenangkan kembali istri pelapor.
Ketidakpuasan pelapor inisial CH menerima kemenangan istrinya itu, sehingga ia kembali meminta Jamaluddin selaku Kuasa Hukumnya untuk kembali melakukan upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tentunya dari deretan panjang perkara yang saya tangani tersebut, sudah barang tentu memakan biaya yang cukup signifikan dan itu termasuk pembayaran jasa saya selaku Advokat yang menangani perkara tersebut,” ucap Jamaluddin.
Bukan hanya pada perkara perceraian, kata Jamaluddin, pelapor inisial CH juga memintanya untuk menangani beberapa perkara lain yakni perkara yang ada di Pontianak dan Surabaya. Kedua perkara yang ditawarkan kepadanya tersebut, bukan perkara yang mana pelapor CH merupakan pihak yang tersangkut.
“Kedua perkara itu bukan dia (CH) yang pihaknya, tapi perkaranya orang dan saya sama sekali tidak pernah dipertemukan sama pemilik perkara yang sesungguhnya. Jadi memang si CH ini diduga makelar perkara dan ia memanfaatkan saya sebagai seorang advokat,” terang Jamaluddin.
Seharusnya, menurut Jamaluddin, jika memang mau dipersoalkan, maka pemilik perkara bisa saja melaporkan inisial CH bukan dirinya yang sama sekali tak tahu karena selama ini CH yang berhubungan langsung dengan pemilik perkara.
“Itupun dua perkara baik yang di Pontianak dan Surabaya, dua-duanya saya tidak pernah mengambil dana. Malah perkara Surabaya saya yang mengeluarkan dana pribadi dengan harapan nanti digantikan sama CH, tapi itu juga hanya omong kosong dan dana saya tidak diganti-ganti. Kalau perkara Pontianak saya tidak tahu karena saya memang tolak tangani karena pertimbangan perkaranya sudah berjalan. Jadi di mana kira-kira saya menipu atau menggelapkan dana yang ada kaitannya dengan perkara yang berjalan di MA?,” ungkap Jamaluddin.
“Tidak ada sekalipun saya melakukan dugaan penipuan atau pun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan CH. Biaya-biaya yang diberikan kepada saya secara berangsur-angsur semata untuk menangani perkara yang dimintakan sendiri oleh pelapor inisial CH. Justru dana-dana yang diberikan kepada saya untuk mengurus di luar dari perkara perceraian adalah dana milik orang lain yang mana saya sendiri baru mengetahui pasca saya dilaporkan oleh CH,” Jamaluddin menambahkan.
Ia menduga pelapor inisial CH justru yang menjanjikan kepada orang lain yang mempunyai dana tersebut. Sementara dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan permintaan dari CH itu sendiri.
Penyidik, kata Jamaluddin, seharusnya jeli dalam menyelidiki laporan CH yang disangkakan kepadanya, karena uang yang dikirimkan kepadanya perlu dibuktikan apakah kaitannya dalam hal pengurusan perkara di Surabaya dan Pontianak atau perkara perceraian pelapor inisial CH dengan mantan istrinya.
Dana-dana sekaitan perkara Pontianak dan Surabaya tersebut, kata Jamaluddin, bukanlah milik CH melainkan milik orang lain sebagaimana yang tertuang dalam SP2HP yang ia dapat lampirkan.
“Artinya yang seharusnya keberatan berkaitan dengan dana tersebut bukanlah CH, melainkan temannya sendiri karena kemungkinan ada dijanjikan oleh CH terkait perkaranya. Kemudian bagaimana bisa, saya selaku pengacara yang diminta kepada CH untuk menangani perkara-perkara tersebut justru dipidanakan oleh CH padahal bukan ia yang pemilik perkara,” jelas Jamal.
CH: Justru Jamaluddin yang Makelar Kasus
Sementara itu, CH yang dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024) sore, membantah semua pernyataan yang disampaikan Jamuliddin ke media. CH menyebut, justru Jamaluddin itu yang makelar kasus. “Buktinya, dia ambil uangku Rp250 juta untuk menjanjikan memenangkan perkaraku di PK tahun 2022 tapi kalah. Makanya saya minta kembali uangku,” kata CH yang dikonfirmasi via telepon WA.
“Dia itu yang makelar kasus. Makanya saya lapor dia ke Polisi karena saya ditipu. Dia ambil uangku 250 juta dengan menjanjikan kemenengan di PK, tapi ternyata kalah,” tambahnya.
CH menegaskan, uang Rp250 juta itu bukan honor pengacaranya. Uang itu saya berikan karena dijanjikan kemenangan di PK. Tapi dia kalah. “Uang 250 itu bukan honornya, itu uang pengurusan perkara di PK dan menjanji perkara itu dimenangkan di PK,” pungkas CH. (**)