SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sembilan kecamatan di Kabupaten Sidrap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Sidrap, Akhwan Ali, Selasa (30/04/2024).
” Masa pendaftaran PPK di 9 kecamatan kita perpanjang karena jumlah pendaftar masih kurang dari dua kali kebutuhan sesuai dengan petunjuk KPT 476 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan keputusan KPU nomor 534 tahun 2022,” Jelas akhwan ali.
Informasinya masa pendaftaran tersebut diperpanjang di Kecamatan Baranti, Dua Pitue, Kulo, Panca Lautang, Panca Rijang, Pitu Riase, Tellu Limpoe, Wattang Sidenreng dan Pitu Riawa.
“Untuk Kecamatan Maritenggae, dan Kecamatan Watangpulu tidak lagi diperpanjang karena jumlah pendaftar sudah melebihi dua kali kebutuhan, dan telah menyelesaikan proses administrasi di SIAKBA,” katanya.
Tak hanya itu, alumni Program Doktoral Fakultas Sosiologi Universitas Negeri Makassar (UNM) juga menambahkan bahwa masa perpanjangan pendaftaran PPK dilakukan selama 3 hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.
“Jadi pendaftaran sudah dibuka sejak 23-29 April 2024, dan akan diperpanjang selama tiga hari yakni mulai 30 sampai 2 Mei 2024,” Mendatang. (Wan)