MAKASSAR, UJUNGJARI – Praktisi hukum, Muhammad Irvan Sabang menilai, kasus dugaan pungli penerimaan CPNS di Universitas Negeri Makassar (UNM) terkesan sarat dengan politis. Ia menyarankan penyidik Polda Sulsel menunda penyelidikan kasus ini hingga selesainya Pilkada serentak 2024.
“Sebab kelihatannya ini kasus disinyalir by order. Kesan politisnya kental. Ada pihak tertentu yang sengaja untuk menjatuhkan pihak lain yang sedang berada dalam proses politik,” terang Irvan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irvan, ada beberapa analisis yang merujuk bahwa kasus ini sengaja didesain. Pertama, dalam rekaman sama sekali tidak disebut nama Husain Syam.
Akan tetapi, ada pihak-pihak yang secara prematur justru langsung menjustifikasi bahwa rektor yang disebut dalam rekaman pembicaraan itu adalah Husain Syam. Kata Irvan, ini asumsi sesat.
“Ini kan terlalu prematur. Tiba-tiba nama rektor dikaitkan dengan Husain Syam. Apa dasarnya? Kan bias ini. Di sinilah muncul kesan bahwa ini memang diarahkan untuk menyerang Husain Syam,” jelas Irvan.
Kedua, penyidik perlu menelusuri dugaan by order itu lebih dulu sebelum sampai pada penyelidikan kasusnya. Sebab jika tidak, kata Irvan, bisa terjadi kriminalisasi terhadap seseorang yang belum tentu bersalah.
“Ini kan berbahaya karena sengaja dilempar asumsi-asumsi sesat. Seolah-olah sudah pasti Rektor Husain Syam terlibat,” ujarnya.
Menurut Irvan, asumsi semacam itu berbahaya. Karena itu, agar kasus ini murni penegakan hukum, maka sebaiknya pengusutannya ditunda.
“Tunda sampai selesai pilkada serentak. Kalau ini dilanjut pasti akan jadi jualan politik,” katanya. Apalagi, santer beredar kabar, kalau Husain Syam digadang gadang akan maju sebagai bakal calon gubernur (bacagub) di Provinsi Sulawesi Barat pada perhelatan Pilkada Tahun ini.
Irvan juga mengingatkan bahwa sebelum Pemilu 2024, Kapolri dan Jaksa Agung telah menelurkan aturan untuk menunda proses hukum yang melibatkan pihak-pihak yang sedang terlibat dalam proses politik. Aturan ini terbitkan untuk mencegah adanya politisasi kasus menjelang Pemilu atau Pilkada.
Aturan ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Disebutkan, ST Kapolri tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu-pilkada ini, sehingga tidak memengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu dalam proses politik.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menerapkan kebijakan yang sama. Hal itu diperintahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya. Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan menunda pemeriksaan terhadap kontestan Pemilu atau Pilkada 2024 dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Burhanudin mengatakan, penundaan pemeriksaan itu berlaku dalam kasus yang berada di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Dijelaskan Irvan, merujuk pada dua regulasi ini, maka kasus dugaan pungli CPNS UNM sebaiknya ditunda. Irvan berpendapat, langkah ini jauh lebih ebjektif dibanding memaksakan kasus tersebut dilanjutkan.
Polda Sulsel Periksa Rektor UNM Husain Syam
Sebelumnya Penyidik Ditreskimsus Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam terkait dugaan pungutan liar rekrutmen CPNS di UNM. Husain Syam diperiksa 5 April lalu.
Husain Syam yang dihubungi mengakui telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel terkait laporan pungli rekrutmen CPNS di UNM.
“Iya sudah, saya suka itu karena daripada melayang-layang tidak ditahu apa itu. Saya tidak pernah melakukan itu. Tapi bagus mi itu saya kasih mi keterangan,” ujar Husain.
Husain mengatakan, ia mendukung penyidik mengusut laporan tersebut. Menurutnya, langkah itu bagus agar bisa diungkap siapa aktor pungli di UNM, jika memang ada.
“Bagus jika berproses untuk mengetahui siapa pelaku sesungguhnya. Karena kan di situ itu rekaman hanya menyebut untuk diberikan ke rektor. Kan tidak jelas rektor siapa,” ucap Husain.
Selain Husain, penyidik kabarnya juga telah memeriksa sejumlah pihak di UNM. Termasuk salah satu dekan, dan para korban pungli.
Berdasarkan laporan, kepolisian telah mengantongi bukti rekaman percakapan terkait pungli di UNM. Disebutkan, ada dua rekaman percakapan yang diserahkan pelapor ke penyidik.
Durasi rekaman cukup panjang. Masing masing berdurasi 11 menit dan 6 menit.
Terkait hal ini, Husain, mempersilakan penyidik untuk mengusutnya agar tidak menjadi isu liar.
“Agar ketahuan siapa yang melakukan hal tersebut. Atau itu hanya dibuat-buat,” jelasnya. Ditanya soal adanya nama rektor dan dekan yang disebut-sebut dalam rekaman, Husain menampik jika itu merujuk pada dirinya.
“Saya bilang rektor siapa? Siapa yang memberikan, nggak pernah to. Itu ji saja saya bilang tidak ada tidak ada selesai mi. Silakan dicari fakta dan buktinya supaya ketahuan siapa atau memang tidak ada, hanya sekadar dibuat-buat,” ketus Husain.
Husain mengatakan, akan membuka semua hal yang diketahuinya. Ia mengaku senang kasus ini dibongkar agar tidak menjadi fitnah. (*)