MAKASSAR,UJUNGJARI.COM—Kejaksaan Negeri Makassar mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar tahun 2022 dan 2023. Pengusutan dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Makassar.
Tim penyidik Kejari Makassar sudah meminta keterangan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto dan beberapa pengurus teras KONI Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya di tengah pengusutan kasus ini, muncul dan bertebaran sejumlah hoaks alias berita bohong yang cenderung fitnah.
Hoaks tersebut bertebaran di beberapa platform media sosial yang diduga sengaja diciptakan dan disebarkan oknum-oknum tertentu. Rentetan hoaks tersebut diulas berikut ini.
Hoaks Pertama: KONI Makassar Tidak Percaya BPK
Berita tentang KONI Makassar tidak percaya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebar di sejumlah grup whatsapp dan media sosial lainnya. Netizen membagikan link berita yang bersumber dari salah satu portal online dengan judul: Kisruh Dana Hibah KONI Makassar, Taslim: Lebih Percaya KAP Ketimbang BPK RI.
Berita yang tayang edisi 26 Maret 2024 ini sama sekali tidak benar. Wakil Ketua KONI Makassar, Taslim Rasyid tidak pernah menyebut tidak percaya BPK.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi di Komisi D DPRD Makassar, Sabtu (23/3), Taslim menjawab pertanyaan anggota DPRD terkait mengapa audit keuangan KONI yang dilakukan Kantor Akuntan Publik bukan BPK.
Dalam penjelasannya di hadapan anggota Komisi D DPRD Makassar, Taslim mengatakan audit keuangan oleh KAP di KONI Makassar merupakan kebijakan KONI Makassar untuk mengevaluasi dan menilai penggunaan anggaran setiap tahunnya. Audit dengan menggunakan jasa KAP sudah dilakukan KONI sejak beberapa tahun lalu.
“Akuntan Publik yang digunakan KONI Makassar adalah akuntan publik yang sudah tersertifikasi oleh BPK. Jadi proses dan pelaksanaan auditnya merujuk pada sistem akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia seperti yang diterapkan BPK,” kata Taslim.
Dibanding lembaga penerima hibah lainnya, kata Taslim, justru KONI yang lebih transparan karena meminta KAP melakukan audit secara periodik. BPK sendiri lazimnya mengaudit instansi pemerintah terutama pemerintah daerah termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di dalamnya.
“Jadi tidak benar jika KONI tidak mempercayai BPK. Hoaks itu,” kata Taslim.
Hoaks Kedua: Pengurus KONI Bagi-bagi Dana Hibah
Di sejumlah media sosial juga beredar meme dan poster yang bertuliskan pengurus KONI Makassar nikmati dana hibah dan dibagikan kepada semua pengurus. Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto mengatakan berita ini asli hoaks dan cenderung fitnah.
Menurut dia, dana hibah KONI Makassar digunakan untuk membiayai kegiatan olahraga di Makassar. Pengguna anggarannya bukan pengurus KONI Makassar melainkan pengurus cabang olahraga, pelaksana event olahraga, dan atlet. KONI Makassar hanya mengelola 15 persen anggaran untuk operasional dan insentif pengurus.
Seperti diketahui dana hibah KONI Makassar tahun 2022 sebesar Rp20 miliar ditambah APBD Perubahan Rp11 miliar. Selanjutnya pada 2023 KONI Makassar menerima hibah sebesar Rp35 miliar.
Untuk 2022, sebagian besar anggaran itu dialokasikan untuk partisipasi Makassar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulsel 2022 dan bonus atlet yang meraih medali event olahraga paling bergengsi tingkat provinsi itu.
Selanjutnya pada 2023 sebagian besar anggaran digunakan untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar 2023 dan bonus atlet peraih medali.
“Pencairan bonusnya juga akuntabel. KONI langsung mentransfer ke rekening atlet. Tidak lagi lewat pengurus cabang olahraga sehingga lebih transparan,” kata Ahmad Susanto.
Hoaks Ketiga: Kejari Bakal Segera Tetapkan Tersangka
Hoaks berikutnya adalah kabar soal Kejaksaan Negeri Makassar yang akan segera menetapkan tersangka yang beredar di sejumlah media sosial. Berita ini di-screen shoot dari salah satu harian yang menyebut Kejari Makassar akan Segera Merilis Tersangka.
Dikutip dari wartakata.id, Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah menyayangkan kabar pemberitaan itu, pasalnya hal tersebut adalah berita yang tidak benar.
“Jadi informasi bahwa kami akan merilis tersangka adalah informasi yang tidak benar,” ucap Alamsyah, Rabu (17/4/2024).
Menurut Alamsyah, kasus tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan sehingga adapun informasi-informasi seperti di pemberitaan dipastikan tidak benar.
Advokat senior Makassar, Mochtar Djuma mengatakan Kejari tidak mungkin menetapkan tersangka jika tidak ada temuan soal dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah seperti pengaduan yang masuk ke kejaksaan.
Hoaks Keempat: Prof Arifuddin Diperiksa
Di sejumlah media sosial juga beredar kabar Bendahara Umum KONI Kota Makassar, Prof Arifuddin Mannan diperiksa Kejari Makassar terkait pengelolaan dana hibah.
Netizen bahkan membagikan screen shoot salah satu media online rakyatsulsel.co yang berjudul: Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Kejaksaan Periksa Maraton Saksi, Ada Profesor!.
Faktanya Prof Arifuddin belum pernah diperiksa karena pada saat yang sama guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin itu sedang menjalankan ibadah umrah di tanah suci Mekah.
Hoaks Kelima: Modus Sama dengan KONI Daerah Lainnya
Sejumlah media online juga membuat berita hoaks terkait dugaan kasus dana hibah KONI Makassar. Di antaranya ada media yang menulis: Dana Hibah KONI Makassar Modus Maling Dana KONI di Sejumlah Daerah.
Faktanya tidak demikian. Dugaan penyelewangan dana hibah KONI di sejumlah daerah itu karena ulah oknum pengurus yang menikmati dana hibah untuk kepentingan pribadinya. Apalagi dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan auditor.
Ketua KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto mengatakan di KONI Makassar pencairan anggaran dilakukan secara ketat melalui tim verifikasi yang sudah ditunjuk. Pengguna anggarannya juga bukan pengurus KONI melainkan atlet dan pengurus cabang olahraga.
“KONI Makassar juga diaudit setiap tahun untuk mengevaluasi penggunaan anggaran. Jadi KONI Makassar sangat transparan dan akuntabel,” katanya.
Hoaks Keenam: Beda Data Ketua KONI dan Kadispora Makassar
Di beberapa media sosial juga beredar kabar perbedaan data dana hibah yang dikelola KONI Makassar dari mantan Kadispora Makassar, Andi Patiware dan Ketua KONI Makassar.
Andi Patiware membeberkan alokasi dana hibah untuk KONI Makassar sebesar Rp60 miliar. Sedangkan Ahmad Susanto hanya menyebut Rp20 miliar-an.
Faktanya tidak ada perbedaan data antara Andi Patiware dan Ahmad Susanto. Angka yang disebut Patiware itu adalah akumulasi dana hibah KONI Makassar untuk dua tahun, 2022 dan 2023.
Sedangkan angka yang disebut Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto itu adalah alokasi dana hibah di APBD pokok tahun 2022. (dar)