MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024) pagi.

KAJ ini merupakan koalisi dari empat organisasi Pers di Sulsel yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turunnya puluhan jurnalis Kota Makassar ini sebagai bentuk teriakan keadilan yang dikemas dalam aksi damai dalam merespons sidang lanjutan gugatan terhadap dua jurnalis yang saat ini bergulir di PN Makassar.

Saat aksi damai, para jurnalis membentangkan spanduk bertuliskan kalimat-kalimat pencerah sekaligus penekanan tentang posisi dan peran profesi jurnalis sebagai sosial kontrol di masyarakat. Aksi mereka juga memperlihatkan sikap protes dengan menempelkan lembaran uang kertas di mulut mereka.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskan jurnalis ampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, Pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan dan sengketa tentang Pemberitaan Pers yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan Pers di Indonesia.

“Di Makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan staf khusus (Stafsus) Gubernur di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” kata Sardi.

Dikatakan Sardi, kelima orang tersebut merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan Dewan Pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengketa Pers.

Disebutkan Sardi, masing-masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang diduga menyudutkan para penggugat dengan judul berita, ‘ASN yang dinon-jobkan di Era Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan Stafsus’. Berita ini diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

“Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh bahwa itu adalah pelanggaran. Meskipun Dewan Pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab. Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan berjalannya kasus sengketa Pers ini di Pengadilan Negeri Makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi selatan yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, ” kata Sardi.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat sedang LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan PN Makassar ini tambah Sardi, sebagai salah satu bentuk kampanye dari KAJ Sulawesi Selatan bersama LBH Pers Makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik tersebut.

Sardi juga menyebutkan, jika tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita.

“Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di PN Makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis, ” tandas Keua KAJ Sulsel Sardi. –