Site icon Ujung Jari

Dibiayai APBDes, Pekerja Rentan di Gowa Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Gowa kini mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Perhatian itu dalam bentuk perhatian terhadap kesehatan mereka dengan difasilitasi biaya kesehatan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini diberlakukan Pemkab Gowa setelah resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan yang ada di desa di Kabupaten Gowa.

Wujud kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah desa se Kabupaten Gowa dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar, Selasa (23/4).

Prosesi penandatanganan kesepakatan kerjasama antara para kepala desa dengan BPJS Ketenagakerjaan disaksikan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni.

Di hadapan pihak-pihak bersepakat, Wabup Gowa Abdul Rauf Malaganni mengatakan, perjanjian kerjasama antara pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa bersama Pemerintah Kabupaten Gowa. Dimana mengatur terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala desa dan perangkat desa, RT/RW dan pekerja rentan lainnya di Kabupaten Gowa.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus masjid dan guru ngaji,” jelas Wabup Gowa.

Nantinya iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan yang dijamin itu akan dibayarkan oleh pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dimana masing-masing desa mendapatkan kuota 100 orang pekerja rentan.

“Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Abdul Rauf Malaganni yang akrab disapa dengan sebutan Karaeng Kio ini.

Saat hadir didampingi Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania ini, Wabup Gowa meminta seluruh kepala desa agar dalam menentukan siapa pekerja rentan di desa masing-masing yang difasilitasi itu dapat melakukannya lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

“Kami minta para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mari kita bekerja dengan jujur agar masyarakat lebih mempercayai kita, karena kepala desa adalah ujung tombak daripada pemerintah kabupaten,” tandas Wabup Gowa.

Di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa Bobby Harun mengatakan prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama dengan para pemerintah desa dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, pekerja miskin di Kabupaten Gowa.

“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat risiko kecelakaan kerja ataupun risiko kematian,” jelas Bobby.

Tak hanya itu, kata Bobby, perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Jadi kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh desa telah melakukan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakatnya kemudian kita mensosialisasikan terkait hak dan kewajibannya,” kata Bobby.

Penandatanganan kerjasama ini juga dirangkai sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan serta penyerahan santunan jaminan kematian salah seorang warga miskin yakni almarhumah Sitti Napisah kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta.-

Exit mobile version