TAKALAR, UJUNGJARI- Diam diam Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), membentuk tim advokasi, untuk mengungkap lebih gamblang dugaan perambahan hutan produksi serta komersialisasi lahan di Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
“Tim advokasi kami sedang melakukan investigasi. Data awal, Tim menemukan ada beberapa nama oknum pejabat yang memiliki lahan di lokasi dekat bendungan. Nah, kami sedang telaah lebih dalam soal legalitas, bagaimana mereka memperoleh lahan-lahan tersebut. Semua akan kami ungkap secara gamblang. Data ini juga sebagai dokumen pelaporan, institusi terkait yang akan dituju,” tegas Wakil Ketua Umum GNPK, Ramzah Thabraman, Senin (22/04/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramzah juga kembali mendesak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum- LH) Wilayah Sulawesi untuk turun melakukan pengusutan terkait dugaan perambahan hutan produksi di wilayah tersebut.
“Gakkum LH jangan hanya diam. Kami minta agar dugaan perambahan hutan itu diusut tuntas. Ini menyangkut soal ekosistem lingkungan hidup. Negara harus tegas dengan masalah ini,” tegas Ramzah.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perambahan hutan produksi di dekat lokasi pembangunan Bendungan Pamungkulu ini,
diketahui dari adanya sejumlah armada alat berat, yang melakukan aktivitas meratakan tanah yang diduga untuk kawasan permukiman. Itu terlihat di Dusun Kupanga Desa Kaleko’mara.
Di lokasi itu, ada bekas perataan tanah untuk bangunan perumahan dengan panjang sekira + 90 Meter dan Lebar +20 meter dengan memakai alat berat Buldozer di dalam kawasan yang diduga masuk dalam area hutan produksi.
Kawasan hutan produksi dilindungi oleh Negara. Itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tentang penetapan Kawasan Hutan di Provinsi Sulel. (*)